Dinas PMPTSP Banten Permudah Izin Investasi dengan Sistem Online

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Pemeritah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan sistem perijinan secara online, Selasa (20/6/2017).

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendorong pertumbuhan investasi di Provinsi Banten.

“Kita ingin pelayanan yang diberikan pada masyarakat transparan dan efisien. Apalagi PTSP Banten mendapat catatan hijau dari KPK yang artinya realisasinya memuaskan,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat launching PTSP Online, di Kota Serang, Selasa (20/6/2017).

Selain itu sistem baru pada pengurusan perijinan ini, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas aksi pungli.

“Kita butuh pegawai dan pimpinan yang memiliki integritas tinggi dalam memberikan layanan pada masyarakat. Kita butuh kode etik pelayanan agar bebas dari suap dan pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Upaya yang dilakukan Pemprov Banten tersebut mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Loading...

Menurut Kepala Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korpsugah) KPK, Asep Rahmat Suwanda, langkah yang dilakukan DPMPTSP Banten sudah sangat baik.

“PTSP Banten telah dianggap melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi oleh KPK, keberhasilan penerapan perijinan atau PTSP di Banten memuaskan dan patut ditiru,” ungkap Asep saat menghadiri kegiatan launching PTSP Online.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Wahyu Wardhana, memaparkan tentang mekanisme penggunaan perizinan online.

Dijelaksan Wahyu, PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diunduh melalui smarthpone.

“Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan dengan membuka laman http://dpmptsp.bantenprov.go.id/  > SIPEKA > Layanan Perijinan Online,” ujarnya.

Selain itu menurut Wahyu, pemohon bisa memilih jenis perizinan yang dimohonkan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang dimohonkan.

Namun meskipun demikian, tidak semua perijinan bisa dilayani secara online, dari 210 jenis perizinan yang ada, baru 129 jenis perizinan yang sudah bisa menggunakan sistem online. (*)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien