CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Fathullah, akan melakukan tindakan tegas bagi KPPS yang terbukti secara hukum menjadi bagian dari Partai Politik (Parpol) atau tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Dikatakan Ketua KPU Cilegon, Fatullah pencoretan akan langsung dilakukan terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti mempunyai hubungan kelembagaan dengan Partai.
“Kalau terbukti ada nama anggota KPPS yang menjadi bagian partai kita langsung coret,” ujar Fatullah saat ditemui di kantor KPU Kota Cilegon, Jumat (20/1).
Namun hingga ditetapkannya anggota KPPS pada 14 Januari 2017 lalu, hingga kini pihaknya belum menerima laporan ada penyelenggara pemilu di tingkat TPS tersebut yang berafiliasi dengan kepentingan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada 15 Februari 2017 yang akan datang.
Meski demikian, ia berharap ada informasi dari masyarakat jika terbukti ada anggota KPPS yang masih aktif menjadi anggota Parpol atau Timses.
“Jika ada masyarakat yang tahu ada anggota KPPS jadi anggota partai, laporkan ke kami,” pungkasnya. (*)