SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Ushuludin, diusulkan untuk dicabut keanggotaannya oleh Partai Golongan Karya (Golkar) melalui sidang pleno Kota Serang melalui Rapat Umum Diperluas, Senin (2/10/2017).
Keputusan Subadri Ushuludin untuk melanjutkan pencalonannya dianggap tidak mematuhi kebijakan dan melanggar peraturan organisasi Partai Golkar yang telah memutuskan Vera Nurlaela Jaman sebagai kandidat yang diusung untuk maju di Pilkada Kota Serang 2018 yang akan datang.
Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi, Nunung Nurrsiamudin, Ahmad Subadri telah melanggar PO Nomor PO-15/DPP/Golkar/VIII/2017 Bab 2 Pasal 2 Poin 3b dan poin 5.
“Secara terang-terangan mencalonkan diri atau dicalonkan dari partai lain maka akan disanksi menurut peraturan organisasi Bab III tentang sanksi organisasi pasal 11,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, Ratu Ida Marliati, menindaklanjuti hasil pleno tersebut akan segera mengusulkan pemecatan Subadri ke DPP Golkar.
“Segera kita ajukan, langsung tidak ditunda-tunda lagi,” ujarnya usai pleno rapat umum diperluas, Senin (2/10/2017).
Selain pemecatan DPD Partai Golkar Kota Serang juga akan membentuk tim untuk mengganti posisi Subadri sebagai Ketua DPRD Kota Serang.
“Tim internal partai Golkar untuk mengganti posisi ketua DPRD Kota Serang sudah dibentuk,” imbuhnya.
Namun keputusan pencopotan keanggotaan dan posisi Subadri dari kursi parlemen DPRD Kota Serang menurut Sekretaris Partai Golkar Kota Serang, Tb Ihwan Subhi menunggu keputusan DPP.
“PAW kita tunggu keputusan DPP, usulan kita ajukan,” pungkasnya.(*/Yosep)