SERANG – Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Banten di Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, sebagaimana yang sejak lama menjadi sorotan mahasiswa dan masyarakat, akhirnya kini kembali berlanjut proses penyidikannya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi telah memanggil sejumlah nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan yakni sebagai berikut; yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Fahmi Hakim (FH), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari Jumat besok 22 November 2024, mulai Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Bagas Yulianto, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menilai, meski upaya pemanggilan para saksi itu dilakukan 5 hari sebelum pelaksanaan Pilkada Banten, namun proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Banten untuk memberantas korupsi tanpa memandang waktu maupun status pihak-pihak terkait.
Bagas menyebut momentum pemanggilan saksi yang dekat dengan penyelenggaraan Pilkada, membuat perhatian publik terhadap proses hukum ini meningkat.
Kejati Banten sendiri menegaskan bahwa langkah ini murni bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan dinamika politik yang tengah berlangsung.
“Integritas Kejati Banten patut dipertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus di momentum Pilkada dan H-5? Ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini, sebelum momentum Pilkada banyak masa aksi yang sudah beberapa kali Kejati Banten didemo oleh massa aksi tapi kenapa tidak ditindak tegas, malah H-5 pemilihan kasus ini di angkat lagi. Ada apa di balik semua ini?” ungkap Bagas, dalam siaran persnya, Kamis (21/11/2024).
Geri Wijaya, Sekretaris Jenderal BEM Banten Bersatu, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi politisasi kasus ini.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten, kalau tidak ada kongkalingkong ini seharusnya sudah jauh-jauh hari semenjak pengawalan pada sebelumnya oleh BEM Banten bukan malah di H-5 menjelang Pilkada,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan fokus pada substansi kasus.
“Penting bagi publik untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan atau spekulasi yang tidak mendasar. BEM Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas hukum di daerah kami,” tegas Geri.
Kejaksaan Tinggi Banten juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak mempolitisasi langkah penyidikan ini.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan mencari kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami (mahasiswa) berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Geri.
Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.
Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.
“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, awal tahun 2024 ini kasus korupsi hilangnya aset Pemprov Banten akibat alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang sudah mencuat dan mendapatkan sorotan serius dari berbagai kalangan.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat itu mengaku menunda pemeriksaan saksi-saksi dan para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Lantaran saat itu Fahmi Hakim masih berstatus calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Pada Februari 2024 lalu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna sempat mengatakan bahwa ada surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta Pemilu.
Rangga juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu telah masuk penyidikan. Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak pemerintah maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate, sebagai pengguna lahan situ yang dialih fungsikan.
Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat korupsi mencapai Rp 1 Triliun.
Sedangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center di Curug Kota Serang, ternyata bermula dari Pemerintah Provinsi Banten yang menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun sarana olahraga yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS).
Seperti diketahui, lahan yang kini telah dibangun Stadion BIS dan menjadi kawasan Sport Center itu dibeli oleh Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Mekanisme pengadaan lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan atau TCW seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas kemudian dijual kepada Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000. (*/Rijal)