Rencana Pemekaran Kecamatan di Kota Serang Terancam Gagal

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang perencanaan dan pembentukan Kecamatan batal dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Hal tersebut disebabkan turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persyaratan Pembentukan Kecamatan.

Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafruddin mengatakan, Raperda yang diusulkan oleh pihaknya merupakan hasil dari kajian di lapangan yang menyatakan bahwa dua Kecamatan di Kota Serang yakni Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang layak untuk dimekarkan.

Namun di tengah perjalanan pembahasan Raperda tersebut turun aturan dari pemerintah yang mengatur persyaratan pemekaran Kecamatan. Maka, rencana pembentukan Raperda bukan tanpa kajian yang matang melainkan terhalang oleh aturan yang turun di tengah jalan.

“Setelah diturunkannya Raperda terus datanglah peraturan itu, jadi bukan gak teliti,” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui wartawan, Jum’at (23/8/2019).

Untuk alternatif, pihaknya akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang membahas soal pemekaran Kecamatan secara teknis.

Adapun syarat-syarat persyaratan yang harus dipenuhi adapun persyaratan yang ditempuh diantaranya yakni jumlah penduduk per Kelurahan 8.000 atau 1600 KK, luas wilayah minimal 7,5 KM dan cakupan wilayah 5 kelurahan satu kecamatannya, sedangkan syarat yang kurang saat ini diantaranya luas wilayah untuk Kecamatan Serang

“Kecamatan Serang karena padat penduduk tapi luas wilayahnya tidak memungkinkan kebalikan dari Kecamatan Cipocok Jaya,” tandasnya. (*/Ocit)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien