Ada Pabrik Limbah Plastik di Legok Kota Serang, Dewan Nyatakan Ilegal

SERANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pabrik pengolahan limbah plastik di daerah Legok Kota Serang, Senin (13/11/2017).

Kedatangan para legislator tersebut untuk meminta keterangan atas laporan warga yang merasa terganggu dengan aktifitas pabrik yang sudah 10 tahun beroperasi ini, dan untuk mencari informasi tentang perizinan perusahaanya.

Anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Kevin Harinusa, mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah anggota DPRD Kota Serang dan warga Legok untuk meminta konfirmasi kepada pemilik pabrik terkait izin usaha.

“Setelah kami kroscek dan meminta keterangan pihak pemilik perusahaan, pabrik ini adalah produksi limbah plastik, berdiri sejak 2007 silam. Kegiatan kami lakukan karena pabrik ini dikeluhkan, terutama soal pencemaran lingkungannya, kata warga selalu menimbulkan bau tidak sedap setiap malam, ketika pabrik olahan ini beroperasi,” kata Kevin kepada awak media seusai melakukan sidak.

Kemudian mesin-mesin pada pabrik tersebut sering menimbulkan kebisingan yang parah, terutama getarannya. Wargapun merasa khawatir dengan limbah cair yang dibuang di lingkungan sekitar warga berdampak pada kesehatan warga setempat.

“Setelah dikroscek, ada perizinan yang belum ditempuh, perizinannya di kabupaten, itu juga tahun 2007. Makanya kita akan kaji apakah masih layak tempatnya deket dengan lingkungan. Makanya kami akan mengundang dinas terkait bersama-sama kita diskusikan apakah pabrik ini harus dipindahkan atau tidak,” ucapnya.

Kartini dprd serang

Dewan sendiri menyatakan pabrik tersebut ilegal karena izin usahanya sudah kadaluarsa.

“Sementara ketika pindah kita harus diperbaharui dari sisi RTRW-nya juga akan kita kaji ulang, apakah masih laik menjadi pabrik atau tidak untuk beroperasi, nanti akan kita undang, akan kita fasilitasi dinas terkait,” ucapnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan PT Think Kyling Plastik, Tantyo, mengaku tidak mengetahui prosedur perpanjang perizinan termasuk ketika Kota Serang menjadi daerah sendiri atau pisah dari Kabupaten Serang.

Menurutnya, selama pabriknya beroperasi selalu ada tim pengawas dari DPRD Kabupaten Serang dan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). Pikir dia, dengan adanya pengawasan itu pabriknya baik-baik saja tidak ada harus mengurus izin kembali.

“Kita memang belum ada penampung limbah, limbah padat kita buang ke Cilowong sementara limbah cair dibiarkan saja ke selokan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini ia memberdayakan warga sekitar untuk bekerja di pabriknya. Karena itu, dirinya merasa semuanya baik-baik saja.

“Perizinan di Kabupaten Serang. Tidak tahu kalau dari LH ada imbauan itu. Dulu dari dewan juga datang, kalau tidak salah dari PDI-P, pengawasan, lingkungan hidup, kata LH minimal 6 bulan, nantilah dicoba dicek, kita sama-sama kerja,” tuturnya. (*/Putra)

Polda