Alun-alun Kota Serang Akan Diubah jadi Masjid oleh Pemkot
FAKTA BANTEN – Haerul Jaman mengatakan pembangunan Masjid Raya yang berletak di pusat jangtung Kota Serang ini merupakan hasil dari dorongan Alim Ulama dan hasil Musrembang Kota Serang.
“Bahkan rencananya pembangunan ini di era Bupati Serang Tb. Suwandi pada tahun 1968,” ungkap Haerul Jaman saat peletakan batu pertama Masjid Raya Agung Kota Serang, Kamis (13/9/2019).
Untuk pembangunan kawasan reliji ini, Pemerintahkan Kota Serang akan menggelontorkan anggaran Rp. 80 juta rupiah. Untuk tahap pertama pembangunan Pemkot sudah mempersiapkan Rp.30 juta rupiah.
“Nanti GOR semua akan kita pindahkan ke Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang, kami harap Wali Kota selanjutnya meneruskan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Serang terpilih, Subadri Usuludin. Menurut Subadri, Alun-alun merupakan pusat kegiatan pemerintahan yang juga sebagai ruang terbuka hijau. Keberadaan Alun-alun dan fungsinya itu bahkan sudah diatur oleh Pemkot Serang melalui Peraturan Walikota (Perwal).
“Maaf bukan saya tidak setuju. Sebagai Muslim, rencana pembangunan Masjid ini pasti saya dukung, tapi tidak dibangun di Alun-alun. Kota Serang sudah punya Masjid (Agung) At-Tsauroh. Kita musyawarahkan dengan pengurusnya biar bisa kita jadikan sebagai Masjid Raya,” ujar Subadri, Rabu (5/9/2018) lalu.
Ia menambahkan, bahwa bila nantinya pembangunan Masjid di alun-alun Kota Serang dterlaksana, sementara dalam jarak beberapa ratus meter juga berdiri Masjid Agung At-Tsauroh, maka kondisi tersebut justru akan memecah belah umat Muslim.
“Apa nanti tidak mengkotak-kotakan, tuh? Ada jemaah yang pro ke At-Tsauroh dan yang pro ke Masjid Raya? Kalau dilihat dari sisi agama kondisi seperti ini bagus tidak? Kita musyawarahkan dulu dengan pengurus At-Tsauroh, kita harusnya duduk bersama, tapi ini ‘kan belum dicoba?” tegas Subadri.
Subadri yang mantan Ketua DPRD Kota Serang itu menyatakan, bahwa rencana pembangunan masjid di Alun-alun itu akan berbenturan dengan aturan hukum. Ia bahkan memastikan bahwa rencana pembangunan yang terkesan memaksakan diri itu belum ditunjang dengan kesiapan APBD dan sejumlah tahapan dan prosedur lain. Seperti Detail Engineering Design(DED), kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kajian dampak kemacetan lalu-lintas dan tahapan lainnya.
“Kita juga tahu, bahkan anak kecil pun tahu, tidak bisa langsung ‘bimsalabim’ ada (dibangun masjid-red). Aturan juga mesti dilalui, DED-nya juga mesti jelas. Bahkan saya mendengar isu katanya tanggal 5 September ini akan dilakukan peletakan batu pertama, dasarnya apa? Katanya di situ ada anggaran Rp 30 miliar, tapi rinciannya bagaimana? Buat apa?, lha wong DED-nya juga belum ada,” ujar Subadri.
Subadri kemudian memaparkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan Pemda Kabupaten Serang segera membangun gedung pemerintahan di lahan Kabupaten, agar pusat pemerintahan Kabupaten Serang segera pindah dari wilayah Kota Serang. Bersamaan dengan itu KPK juga sudah menyarankan Pemda Kota Serang agar tidak mendirikan bangunan apapun, mengingat aset bangunan peninggalan Pemda Kabupaten Serang nantinya bisa digunakan.
“Kabupaten Serang mendapat saran dari KPK bahwa tahun 2019 ini harus membangun lahan yang 24 hektare. Ini berarti nanti saja (membangun masjid-red), tidak diburu-buru pun tidak jadi masalah, DED-nya dulu dibuat, lalu tahun depan dianggarkan melalui anggaran murni,” pungkas Subadri.(*/fesbukbantennews)