Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Pentingnya Validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan

SERANG – Seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 serentak telah selesai digelar. Presiden dan Wakil Presiden telah terpilih dan dilantik. Begitu pun dengan Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD ditingkat Kabupaten Kota.

Perjalanan panjang dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 tersebut meninggalkan banyak catatan penting yang perlu dievaluasi, salah satunya dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena berpengaruh terhadap tahapan krusial lainnya. Tahapan yang dimaksud adalah tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sampai tahapan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu.

Jika daftar pemilih disusun tidak valid, tidak akurat, dan tidak berkualitas, maka tahapan lain pun akan mengalami kondisi yang sama.

Setidaknya hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terhadap proses tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2019 mencatat beberapa temuan, diantaranya proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dalam proses Coklit, beberapa panitia pemutakhiran data dan daftar pemilih kurang optimal dalam menjalankan tugasnya misalnya melakukan Coklit tidak door to door langsung ke rumah pemilih, atau melakukan joki dengan memanfaatkan Ketua RT/RW di wilayahnya.

Hal itu terungkap saat Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrahman menyampaikan press release terkai urgensi validitas daftar pemilih berkelanjutan evaluasi Pemilu 2019, kepada awak media disalah satu Hotel yang ada di Kota Serang.

“Karena memang pada saat rekrutmen Pantarlihnya (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih-red) tidak dilakukan secara maksimal,” ungkapnya. Selasa (22/10/2019).

Selain itu adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran meninggal, pindah domisili dan menjadi pemilih ganda, yang masih masuk ke dalam daftar pemilih di setiap sub tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

“Contohnya Bawaslu Kabupaten Serang menemukan 15.811 pemilih ganda pada sub tahapan penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan-Red) menjadi DPT,” tambah Abdurrahman.

Selanjutnya dikatakan Oman, pemilih memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih di setiap tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Lalu kemudian, untuk pemilih yang datanya invalid kata Oman, itu masih terdapat dalam daftar pemilih di setiap sub tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Satu hal lagi uang menjadi evaluasi Bawaslu terkait urgensi daftar pemilih yaitu terkait adanya sistem data pemilih (Sidalih), yang sering mengalami error system sehingga berdampak kepada hasil pemutakhiran daftar pemilih dengan metode manual yang sudah akurat, ketika diupload ke Sidalih kembali ditemukan pemilih ganda TMS dan invalid. (*/Qih)

Honda