SERANG – Gara-gara membelanjakan uang palsu pada Jumat (19/7/2019), dua wanita yang diduga pengedar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua wanita tersebut ditangkap para pedagang usai belanja di Pasar Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelumnya, kedua perempuan tersebut WSA (24) dan KK (39) berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000, namun Jaenudin salah satu pedagang telah mendapatkan laporan bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu tidak mudah percaya. Kemudian para pedagang yang menjadi korban kompak mencari pelaku dan beruntung bisa menemukan dan mengamankannya.
“Mereka berpencar dan ditangkap pedagang karena kepergok belanja memakai uang palsu pecahan Rp50.000,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Waringinkurung.
Ia mengaku curiga saat menerima uang pecahan Rp.50.000 yang telah dibelanjakan para pelaku.
“Dia curiga dengan cetakan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya. Ternyata bukan hanya dia korbannya, ada banyak. Para pedagang langsung mengamankan kedua wanita tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, saat telah menemukan orang yang diduga pengedar uang palsu, para pedagang melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan uang palsu yang belum sempat dibelanjakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan kepada pelaku, ditemukan 24 lembar uang pecahan Rp50.000 yang belum sempat dibelanjakan. Diduga kedua pelaku ini merupakan sindikat peredaran uang palsu,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Waringinkurung AKP Ate Waryadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna kebutuhan pengembangan kasus tersebut.
“Mereka (Pelaku-red) memperoleh uang palsu itu dari seorang perempuan yang bernama Y bin H (47) salah satu warga Link Kalentemu Timur Rt.04/05 Kelurahan Semangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, WSA dan KK bersama-sama membelanjakan uang palsu tersebut dengan Pecahan Rp50.000 sebanyak Rp1.500.000 di pasar Waringinkurung,” tutupnya. (*/Dave)