BPK Ingatkan Tiga Potensi Temuan Rawan Korupsi dalam LKPJ Banten
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga catatan kepada Pemprov Banten yang menjadi langganan temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Pertama Penyusutan dan kapitalisasi aset. Kedua, ada aset yang tidak dapat ditelusuri, ada yang dipakai pinjam pakai, dikuasai pihak lain dan yang ketiga belanja publikasi yang saat ini sedang penanganan kejaksaan agung, tiga hal itu yang jadi krusial,” kata Thomas Ipoeng Andjar Wasita, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) Banten, Kamis (30/3/2017).
Karenanya, BPK Banten berharap agar Pemprov Banten segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh lembaganya yang kemudian akan dilaporkan pertanggung jawabannya melalui sidang DPRD Banten.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir Mei harus sudah diserahkan ke provinsi melalui DPRD (Banten). Kita berharap tidak ada (laporan) yang baru,” tegasnya.
Sebelumnya Pemprov Banten ditahun 2013 dan 2014 mendapatkan Opini Disclaimer dalam pengelolaan APBD-nya. Sedangkan di tahun 2015, Banten mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (*)