Bulan Ini, 3 Tersangka Kasus Suap Walikota Cilegon Mulai Disidang di PN Serang

SERANG – Berkas penyidikan dan surat dakwaan atas perkara kasus suap yang melibatkan Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi terkait proyek Transmart, telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Selasa (5/12/2017) kemarin.

Kasus yang akan disidangkan perdana di PN Serang pada bulan Desember ini, yakni terhadap tiga orang tersangka dari pihak perusahaan yang menyuap Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.

Humas PN Serang Hakim Epiyanto mengatakan, ketiga berkas tersebut diterima pihaknya, Selasa (5/12/2017), dan sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk penunjukkan majelis hakim.

”Bulan ini bisa disidangkan, kan tadi sudah diserahkan ke Pak ketua,” kata Hakim Epiyanto kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Senada dikatakan panitera Muda (Pammud) Tipikor PN Serang Nur Fuad, bahwa berkas ketiganya akan segera disidangkan pada bulan ini juga.

Nur Fuad mengatakan berkas tiga tersangka disusun terpisah lengkap dengan surat dakwaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya pun kemudian melapor ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Sumantono untuk disusun jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim.

BI Banten

“Sudah dilaporkan tadi, cuma saya belum tahu waktu sidang dan nama majelis yang ditunjuk,” katanya.

Pasca pelimpahan berkas tersebut tutur Nur Fuad ketiga tersangka dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan. Biasanya setelah pelimpahan berkas, ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada satu pekan kemudian.

“Tidak lama lagi disidang. Kalau berkasnya sudah masuk dan lengkap tinggal menunggu kesepakatan majelis hakim yang ditunjuk untuk menentukan waktu sidangnya,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga orang yang akan menjalani persidangan, status tersangka juga menjerat Walikota Cilegon Non Aktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang pengusaha swasta bernama Hendri.

Diduga Tubagus Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.

Sementara 3 tersangka penyuap segera masuk persidangan, namun untuk pengusutan lebih lanjut atas kasus ini, tim penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira, dan Hendri.

Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak Rabu 22 November 2017 lalu hingga 21 Desember mendatang. (*/FbN)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien