Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Nikita Mirzani

Sankyu

 

SERANG – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid beberkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi di sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, (14/11/2022).

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang usai mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap kliennya di gelaran sidang perdana.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi keberatan pihaknya usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya kerugian materil yang dialami pelapor sebesar Rp17,5 juta atas cuitan Nikita Mirzani di Instastory beberapa waktu lalu.

“Yang jelas, yang paling takjub itu adalah kerugian Rp17,5 juta yang sempat (di persidangan) kami tanyakan. Ini bener atau salah ketik? Itu yang kami tanyakan,” ungkap Fahmi kepada awak media sesuai sidang perdana Nikita Mirzani di PN Serang.

Sekda ramadhan

Selain itu, disampaikan Fahmi, bahwa dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU pun membenarkan kliennya hanya sekedar memposting untuk memberikan himbauan atas kejadian yang sebenarnya telah terjadi.

“Saat ini saya hanya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa iti membenarkan apa yang dilakukan oleh Nikita, bahwa Nikita hanya menghimbau bahwa Nikita tidak memfitnah seseorang. Semua itu ada di dalam uraian dakwaan. Nikita hanya menghimbau kepada polisi, dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporannya di Polsek. Memang benar ada kejadiannya,” jelas Fahmi.

Untuk itu, Fahmi pun menyatakan, bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah sebuah hal yang lucu dan terkesan dibuat-buat sampai kliennya harus masuk ke dalam meja hijau.

“Ya makanya sangat lucu. Yang lebih lucu itu angka Rp17,5 juta. Dan Nikita bilang kalau dia gak kenal sama pelapor. Saya memposting ada orang yang lapor polisi bilang ke saya, tapi kok anda yang ribut seperti siapa anda,” kata Fahmi.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi usai mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Serang saat gelaran sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, (14/11/2022).

Dijadwalkan, sidang lanjutan akan digelar pada Senin 28 November 2022 mendatang dengan materi mendengatkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani. (*/YS)

Honda