Dijerat Dakwaan Alternatif, Kuasa Hukum: Jaksanya Masih Bingung Apa yang Dilakukan Nikita Mirzani

 

SERANG – Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bingung menetapkan dakwaan terhadap kasus yang menimpa kliennya sehingga harus menerapkan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU saat gelaran sidang perdana pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani didakwa penerapan pasal alternatif yaitu pertama pasal 36 jo pasal 27 ayat (3) jo pasal 51 ayat (2), kedua pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga pasal 311 KUHP.

“Itu dakwaan alternatif, atau atau atau. Yang artinya dakwaannya bingung apakah Nikita melakukan perbuatan ini atau melakukan perbuatan ini atau melakukan perbuatan yang ini. Artinya jaksanya masih bingung apa yang dilakukan Nikita Mirzani,” ungkap Fahmi kepada awak media seusai sidang perdana Nikita Mirzani di depan PN Serang, Senin, (14/11/2022).

Bukan hanya itu, disampaikan Fahmi, bahwa sampai saat ini kliennya tersebut masih belum mengerti terkait kasus yang menjeratnya hingga harus dijebloskan ke dalam penjara.

“Nikita ini pinter baca, bisa baca tulis. Tapi setelah dibaca (surat dakwaan) bingung dia. Tanya ke saya, sebetulnya apa sih yang jadi masalahnya. Dia (Nikita) bilang setelah saya baca (surat dakwaan) kok saya malah makin bingung. Nikita aja bingung loh,” kata Fahmi.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (14/11/2022) di PN Serang, terdakwa Nikita Mirzani yang didampingi 8 pengacaranya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Serang terhadap dirinya.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atau keberatannya usai mendengar pembacaan dakwaan dari pihak JPU Kejari Serang.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin 28 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani terhadap surat dakwaan yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. (*/YS)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien