Bupati Serang Dorong Digitalisasi Transaksi untuk Tingkatkan PAD, Target Seluruh Pembayaran Non Tunai pada 2029
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui penerapan transaksi non tunai, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran retribusi daerah sudah dilakukan secara elektronik paling lambat pada 2029.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Serang Tahun 2026 di Aula Surosowan Bank bjb Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi capaian sekaligus pemantapan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Serang periode 2025–2029.
Dalam sambutannya, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa digitalisasi transaksi menjadi salah satu strategi utama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
“Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan sistem transaksi digital,” ujar Ratu Zakiyah kepada awak media usai kegiatan.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dibutuhkan kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), perbankan, hingga para pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengelolaan pajak maupun retribusi daerah.
Ia menyebut sejumlah OPD yang berkontribusi terhadap penerimaan retribusi, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perikanan (Diskan), serta OPD lainnya.
“Kita harus memperkuat komitmen dan menjaga konsistensi bersama. Tujuannya agar ke depan seluruh pembayaran retribusi maupun pendapatan daerah dapat dilakukan secara non tunai,” katanya.
Saat ini, kata Ratu Zakiyah, penggunaan sistem pembayaran non tunai di Kabupaten Serang baru mencapai sekitar 50 persen. Pemerintah daerah menargetkan angka tersebut meningkat hingga seluruh transaksi dilakukan secara digital pada 2029.
Menurutnya, digitalisasi pembayaran menjadi langkah penting untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan yang nantinya kembali dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya pendapatan daerah semakin optimal sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan realisasi PAD Kabupaten Serang hingga triwulan II 2026 menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan Bapenda, penerimaan daerah telah melampaui target dengan surplus sekitar Rp5 miliar.
“Alhamdulillah capaian PAD sampai triwulan kedua sudah melampaui target. Ini menjadi modal yang baik untuk terus meningkatkan penerimaan melalui sistem elektronifikasi,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk sektor perbankan dan OPD pengelola pendapatan, untuk terus memperkuat sinergi agar target digitalisasi transaksi dapat tercapai sesuai roadmap yang telah disusun.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan terdapat 13 OPD yang mengelola retribusi daerah. Menurutnya, sebagian besar sudah mulai menerapkan sistem pembayaran digital meski masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
“Karena karakter retribusi itu sebagian besar bersifat langsung kepada masyarakat, sehingga masih diperlukan proses adaptasi,” jelas Farhan.
Ia mengatakan Bapenda bersama OPD terkait akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kemudahan pembayaran retribusi secara non tunai.
Selain itu, pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan juga akan diperkuat melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Evaluasi dilakukan secara berkala agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini umumnya berupa potensi pendapatan yang belum tertagih.
Setelah dilakukan evaluasi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui mekanisme Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Ia optimistis potensi penyimpangan dapat ditekan apabila seluruh wajib pajak memahami mekanisme pembayaran, baik melalui sistem self assessment maupun official assessment.
“Kami terus mengingatkan pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran hingga objek pajak lainnya, agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Jika dilakukan sesuai aturan, tentu semuanya akan berjalan baik,” katanya.***


