Bupati Tatu Tegaskan Izin Proyek Geothermal Ada di Pusat, Bukan Kewenangan Pemda

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Praksak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, saat ini masih belum berjalan mulus. Sebab masyarakat terus melakukan penolakan adanya PLTB di wilayah dekat pemukimannya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi karena kebetulan lahan yang digunakan untuk PLTB itu ada pada wilayahnya, sebab perizinan yang dikeluarkan bukan dari Pemerintah Kabupaten, melainkan langsung dari Kementerian.

Kpu

“Kita fasilitasi untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian, masyarakat nya juga, karena kan bukan kewenangan Pemda, kita hanya bisa memfasilitasi saja, tidak bisa memutuskan, kita hanya fasilitator saja supaya masyarakat bisa berbincang langsung dengan Kementerian, kebijakan pemerintah pusat seperti apa?” ujar Ratu Tatu, saat diwawancara di Lapangan Sidomukti, Kecamatan Baros, Senin (2/4/2018).

DPRD Pandeglang Kurban

Ratu Tatu kembali menegaskan bahwa eksplorasi geotermal tersebut bukan menjadi kewenangannya, melainkan langsung Pemerintah Pusat.

“Karena izinnya bukan di kita, dan kewenangannya bukan di Pemda.
kan untuk izin galian seperti itu lebih ke provinsi juga, lebih ke provinsi dan pihak Kementerian,” tegasnya. (*/Dave)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien