Demo di KPK, Aktivis Lingkungan Bojonegara Laporkan Pelangggaran Perizinan Reklamasi

Sankyu

JAKARTA – Puluhan aktivis lingkungan Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bojonegara (KRB) melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (12/11/2019).

Koordinator Koalisi Rakyat Bojonegara (KRB), Irfan Ishom mengatakan kedatangan pihaknya ke KPK untuk melaporkan dugaan perizinan reklamasi yang dilakukan beberapa perusahaan di Teluk Banten khususnya di pesisir Bojonegara yang tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P. 102/Menlhk/SEJEN/KUM.1//12.

Pihaknya juga membawa data-data dan bukti terkait, beserta analisis dampak reklamasi Teluk Banten terhadap kondisi lingkungan dan sosial ekonomi, khususnya di Kecamatan Bojonegara.

“Faktanya, Amdal atas nama PT. BAM dan PT. SBS disusun bersama-sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapupaten Serang. Saat dikonfirmasi ke DLH Kabupaten Serang, tidak terdapat dokumen Amdal atas nama PT. SMI,” ungkapnya kepada faktabanten.co.id.

“Sebagaimana kami lampirkan dalam dokumentasinya (dalam laporan ke KPK-red), patut diduga terindikasi lahan daratan hasil reklamasi bagian selatan Kali Wadas, tidak memiliki ijin lokasi dan dokumen lingkungan,” imbuhnya tegas.

Irfan menjelaskan, hasil reklamasi yang diduga belum memiliki Ijin lokasi dan dokumen lingkungan serta perizinan lainnya tersebut, kini sudah berdiri Gerbang Bojonegara Industrial Park (BIP) dengan nama kawasan industri atas nama; PT. TAM, PT. SMS, PT. PLI, PT. SMI, PT. BAM, PT. SBS.

Di dalamnya lanjut Irfan, terdapat kegiatan belasan perusahaan. Seperti PT. PLI, PT. SMI, PT. SMS, PT. TAM, PT. SMI 2, PT. Pasirindo, PT. Monang Sianipar Abadi, PT. China Harbour Indonesia, PT. Sinergi Lintas Cakrawala. PT. Mega Sumber Prima Lestari, Jetty 1, Jetty 3, Pemotongan kapal PT. SMI dan penginapan (Losmen/Hotel/ Apartemen) De Luma dan Pertokoan.

Sekda ramadhan

Selain itu, pihak KRB juga mengaku sudah melakukan kajian Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dengan akademisi dari Universitas Esa Unggul. Dimana hasilnya, kegiatan reklamasi yang terjadi di Kecamatan Bojonegara telah menggusur kawasam lindung hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan potensi perikanan laut.

“Apa pengajuan izin itu sesuai tidak dengan regulasi yang benar? Sudah kita ajukan. Soalnya selama ini mereka itu hanya di tingkat Kabupaten Serang, sementara warga tidak dilibatkan. Kami menduga di situ ada tindak pidana korupsi terkait perizinan perusahaan seperti reklamasi tersebut,” beber Irfan.

Hal senada ditegaskan oleh Ketua Laskar Pemuda Bojonegara (LPB) Suherman yang tergabung dalam aksi KRB. Menurutnya, baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten belum memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dimana UU Nomor 26 Tahun 2007 sudah mengatur Tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

“Kalau perizinan reklamasi dan Perda terkait belum ada apakah mereka sudah mengantongi dokumen IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri)? Lihat dampak kerusakan laut di Bojonegara, mana implementasi UU 32 yang menyatakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?,” tegasnya.

Pihaknya juga menyayangkan pelaku industri yang dianggap kurang maksimal dalam memberikan Coorporate Social Responsibility (CSR).

“Kami juga mengamati dana CSR belum sesuai UU, harusnya ke wilayah Bojonegara bukan ke wilayah Cilegon,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT. SMI dan PT. BAM Jumadi saat coba dikonfirmasi terkait aksi dan laporan KRB di KPK, melalui pesan whattsappnya, pihaknya mengaku belum mengetahuinya. Namun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan internal perusahaannya.

“Ini kapan bang? Saya coba koordinasi dulu ke pihak BAM ya bang,” ujarnya, singkat. (*/Ilung)

Honda