Ditegur Ngambil Nangka, Cucu di Serang Tega Aniaya Nenek Hingga Tewas

SERANG – Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek, AM (88) yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu (13/12/2020) silam.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, sebelumnya korban ditemukan oleh salah seorang warga sudah tergeletak di sebuah kebun tak jauh dari kediaman korban. Saat ditemukan, kondisi korban keluar darah dari mulut dan memar di kepala. Namun saat akan ditolong, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

“Jadi ditemukan terbaring di tanah. Mulutnya berdarah, dan lebam di kepala. Saat akan diangkat, korban justru meninggal dunia,” kata Indra menceritakan awal mula kejadian, Selasa (26/1/2021).

Kecurigaan keluarga korban muncul saat salah seorang warga yang memandikan jenazah korban menceritakan kondisi korban saat akan disemayamkan. Sehingga timbul dugaan jika korban sempat mengalami penganiayaan.

“Jadi yang memandikan jenazah itu bilang kalau kondisi korban terdapat gigi rontok, muka lebam dibagian kepala dan pelipis telinga sebelah kiri sama ada memar di bahu kiri,” terangnya.

“Sehingga muncul dugaan korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Kartini dprd serang

Atas dasar itulah pihak keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota. Sehingga polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kasus tersebut.

Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, jika pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal merujuk pada satu nama, yakni RY (35) warga setempat yang juga masih cucu dari korban.

Kepada petugas, RY mengaku kesal lantaran ditegur lantaran mengambil buah nangka di kebun milik korban. Sehingga RY tersulut emosi dan mendorong korban sekuat tenaga yang menyebabkan korban terjatuh dan membentur pohon.

“Pelaku ini kesal, dan mendorong korban dari belakang sekuat tenaga. Korban pun tersungkur dan membentur sebuah pohon dan menyebabkan korban meninggal dunia,” papar Indra.

Saat ini pelaku RY sudah mendekam di ruang tahanan Polres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih dalam. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

“Jika benar terbukti, ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)

Polda