Dituduh Bunuh Saudara Pemimpin Korut, Keluarga Berharap Siti Aisyah Divonis Bebas

BPRS CM tabungan

SERANG – Siti Aisyah salah satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Chol alias Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan divonis Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (16/8/2018) ini.

Siti Aisyah (26) adalah warga negara Indonesia asal Kabupaten Serang, Banten, sedangkan terdakwa lainnya adalah Doan Thi Huong (29) adalah warga negara Vietnam, dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong-nam menggunakan racun syaraf VX.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong (29) dituduh melakukan pembunuhan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) pada 13 Februari 2017, pukul 09.00 pagi waktu setempat.

Ke dua wanita itu terekam di CCTV bandara, namun mereka diduga menjadi korban mata-mata empat intelijen Korea Utara yang hingga saat ini tidak berhasil ditangkap kepolisian Malaysia.

Keluarga Siti Aisyah yang berada di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berharap agar anak mereka mendapat vonis bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

“Kita terus memantau pemberitaannya setelah mengetahui Putri kami akan menjalani sidang putusan di PN Kuala Lumpur, Malaysia siang ini,” ucap Ayahanda Siti Aisyah, Asria kepada awak media, Kamis (16/8/2018).

Loading...

Keluarga pun menyesalkan tidak pernahnya pihak keluarga menyaksikan langsung persidangan terhadap Siti Aisyah tersebut.

“Kita tidak pernah menyaksikan langsung persidangannya, hanya mendapat kabar dari pihak KBRI maupun telepon dari Siti Aisyah,” ujar Asria.

Diakui Asria, Siti Aisyah meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia atas kasus yang sedang menimpa dirinya, dan berharap mendapat vonis bebas karena tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Ia nelpon, minta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar bisa divonis bebas karena ia tidak merasa melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan,” ungkap Asria.

Saat ini keluarga Siti Aisyah masih menunggu pihak KBRI yang rencananya akan datang ke kediaman Siti Aisyah untuk memberikan pendampingan kepada pihak keluarga mendengarkan putusan hakim terkait sidang vonis Siti Aisyah di PN Kuala Lumpur, Malaysia. (*/Ndol)

[socialpoll id=”2513964″]

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien