Loading...

Diundur Lagi, Pemungutan Suara Pilkades di Kabupaten Serang Digelar 8 Agustus 2021

SERANG – Masyarakat calon pemilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar di 144 desa Se-Kabupaten Serang nampaknya harus kembali bersabar dan menunggu untuk menyalurkan suaranya.

Pasalnya, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Serang secara resmi kembali memundurkan jadwal pemungutan suara, dari awalnya 11 Juli diundur ke tanggal 1 Agustus, kemudian saat ini diundur lagi menjadi tanggal 8 Agustus 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pengunduran Pilkades dilakukan karena perpanjangan PPKM hingga tanggal 2 Agustus.

Selain itu, Surat dari Kemendagri juga menginstruksikan untuk penundaan Pilkades.

“Kita sepakati untuk mengundur pelaksanaan Pilkades ke 8 Agustus 2021,” kata Bahrul Ulum, usai rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Selasa (27/7/2021).

Penetapan untuk memundurkan jadwal pelaksanaan Pilkades ke tanggal 8 Agustus itu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ketua Dewan juga menegaskan bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades tetap akan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan menyesuaikan dengan regulasi.

“Pelaksanaannya nanti kita harapkan tidak ada perpanjangan PPKM dan tidak berseberangan dengan regulasi yang ada, karena kita tidak bisa memprediksi perkembangan Covid-19,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades pada 8 Agustus 2021.

“Tentu dengan catatan tidak ada larangan dari pemerintah pusat dan menerapkan prokes yang ketat,” tegas Sekda yang juga Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten ini. (*/Red/Rizal)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien