GMNI Cabang Serang Serukan Penolakan Revisi UU KPK

Lazisku

SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang menyatakan penolakan atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPC GMNI Serang Arman Mulana Rachman mengatakan, wancana yang mengkhawatirkan rakyat atas dilemahkannya lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hukum tentu jadi hal yang serius untuk direspon segala lapisan masyarakat.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam telah menyetujui draft rancangan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu.

DPRD Pandeglang Kurban

Ia menuturkan, persetujuan revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI merupakan tindakan yang melukai hati rakyat Indonesia, karena sampai hari ini rakyat Indonesia bangga atas adanya lembaga anti rasuah yang konsen terhadap pemberantasan korupsi.

“Dari semua yang dilakukan oleh DPR RI atas pelemahan KPK melalui sistem ini tentu menjadi hal yang penting untuk di sikapi oleh elemen gerakan rakyat untuk sama menolak Revisi Undang-undang KPK,” kata Arman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9/2019).

Kpu

Menurut Arman, bila melihat kondisi Indonesia yang hari ini masih dibanjiri dengan kasus korupsi tentu keberadaan KPK sangat dibutuhkan, maka tidak heran jika hingga kini KPK terus digembosi oleh beberapa oknum yang risih akan keberadaan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan kasus korupsi pada 2018 sebanyak 454 kasus yang ditangani KPK, dan 1.087 tersangka. Data ini menunjukan bahwa Indonesia belum terbebas dari kejahatan stuktural, hal ini menjadi ironi tersendiri untuk rakyat.

“Tentu dalam pembahasan untuk menyelesaikan kejahatan stuktural ini perlu ada lembaga yang kuat dan produk hukum yang berpihak pada pemberantasan korupsi, karena rakyat berharap selain pemerintah yang pro rakyat juga pemerintahan yang bersih dari KKN,” tuturnya.

Maka, atas dasar itu pihaknya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia terkhusus warga Kota Serang untuk mengkampanyekan penolakan atas revisi UU KPK.

“Kami mengimbau untuk seluruh rakyat Indonesia untuk menggalang persatuan menolak wacana yang tidak berdasar untuk membersihkan Indonesia dari KKN,” imbuhnya. (*/Ocit)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien