Kamis, Ribuan Buruh Gruduk Kantor Gubernur Banten Tuntut Revisi UMK 2018

Dprd ied

CILEGON – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim, mendapat penolakan keras dari organisasi buruh di berbagai wilayah di Banten.

Salah satunya, organisasi buruh Kota Cilegon yang menuntut untuk dilakukannya revisi UMK tahun 2018.

Rencananya massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (24/11/2017) hari ini, dan akan diikuti oleh buruh dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Masa aksi yang akan menggeruduk ke kantor Gubernur Banten tersebut diklaim mencapai ribuan orang.

Hal ini diungkapkan, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, saat dihubungi faktabanten.co.id melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/11/2017) malam.

dprd tangsel

“Untuk acara besok Kamis, massa aksi damai ke KP3B Kantor Gubernur Banten, dari Buruh Kota Cilegon, kurang lebih 2000 orang, menuntut gubernur agar merevisi UMK 2018 Kota Cilegon, dengan menetapkan UMK dan UMSK 2018, sesuai rekomendasi Plt Walikota Cilegon,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan massa aksi dari Kota Baja ini, dimulai akan berkumpul di depan Kantor Walikota Cilegon yang selanjutnya akan menuju KP3B di Kota Serang

“Start dari Anyer depan PT Dongjin dari Merak dekat PT Dover PT Statomer, titik kumpul depan Kantor Walikota Cilegon. Jam 8 berangkat dari Anyer, Merak. Berangkat ke KP3B jam 10 WIB,” jelasnya.

Kembali, Ia juga menegaskan, aksi tersebut akan diikuti oleh buruh di seluruh wilayah di Banten.

“Yang bergerak geruduk Kantor Gubernur Banten, buruh se-Banten, dari Tangerang, Serang, Cilegon. Diikuti oleh semua federasi buruh,” pungkasnya. (*/Temon).

Golkat ied