Gerindra

Kasus Utang Piutang, Klien Dilaporkan Pengacaranya ke Polisi

SERANG – Pengacara asal Kota Serang, Ari Bintara (32) terpaksa harus melaporkan mantan kliennya, Sutiah (41) warga Kampung/Kelurahan Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, ke Mapolsek Serang lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

Pada bulan Januari 2017, Sutiah meminjam uang kepada mantan kuasa hukumnya tersebut.

Saat peminjaman Sutiah berjanji dengan tulisan dan ditandangani diatas materai untuk mengembalikannya pada bulan Mei 2017.

“Iya dia pinjam Rp 20 juta ke saya, saya minta jaminan sawah dan tanah saat dia (Sutiah) pinjam uang, dan janji melunasinya bulan kemarin, setiap saya tagih ngumpet aja dan telepon gak pernah angkat,” ujarnya Ari (16/6/2017).

Sempat didatangi ke kediaman orangtuanya oleh Ari, mereka hanya mengatakan pasrah.

HUT Gerindra Atas

“Setelah saya cek ke rumahnya dia gak punya apa-apa, orang tuanya juga udah pasrah katanya,” ungkap Ari.

Gerindra tengah

Kendati demikian, Ari mengenal mantan kliennya tersebut berprofesi sebagai penjual beli mobil bekas dan rental.

Sementara terlapor, Sutiah, saat dihubungi terpisah membenarkan bahwa pernah meminjam uang dengan mantan kuasa hukumnya tersebut.

Dia membantah bahwa telah melakukan penipuan. Dirinya juga mengetahui bahwa hari ini pihak kepolisian telah memanggilnya.

“Iya benar saya pinjam uang dan saya juga tahu bahwa hari ini saya dipanggil oleh pihak kepolisian karena telah dilaporkan,” ungkapnya.

Sutiah juga megaku tidak bisa memenuhi panggilan pertama iya beralasan lantaran, ada beberapa hal yang harus diselesaikannya. Dia berjanji akan datang saat panggilan kedua nanti.

“Ini baru panggilan pertama, jadi segala amunisinya kan harus disiapkan juga. Enggak bisa datang ya bukan berarti tidak menghormati, mungkin nanti panggilan kedua,” pungkasnya. (*)

KPU Pandeglang Penetapan Pemenang Pilkada
Gerindra bawah berita
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien