SERANG – Senin (13/10/2019) kemarin, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak kembali disegel oleh Aris Rusman, selaku ahli waris dari lahan yang ditempati sekolah tersebut. Hal ini kembali membuat pelik persoalan dunia pendidikan di Kabupaten Serang.
Polemik antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait status lahan SMPN 1 Mancak masih terus berlanjut. Akibatnya siswa-siswi terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) menumpang di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mancak.
Aris Rusman menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Serang hanya bisa mengklaim terkait kepemilikan lahannya yang sudah lama ditempati SMPN 1 Mancak.
“Sampai saya berdiri disini berarti dokumen saya kuat,” klaim Aris saat ditemui Fakta Banten di depan Gerbang SMPN 1 Mancak, Kamis (17/10/2019).
Bahkan Aris juga menyindir, bahwa Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tidak mengerti aturan. Lantaran dalam menempuh jalur hukum tidak disertai dengan bukti.
“Makanya, menurut saya Bupati itu dan Pak Pandji itu kaya anak kecil baru belajar ngomong, anak kecil yang baru belajar mangap. Yang namanya laporan itu harus tersusun, harus disertai dengan buktinya, bukan berdasarkan pengakuan,” kata Aris.
Dia juga meyakini bahwa Pemkab Serang tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut.
“Terhadap sesuatu lembaga yang tidak ada legalnya, kita tidak perlu menggugat ke Pengadilan. Kita hanya tinggal usir!” imbuhnya dengan tegas.
Sedangkan, lanjut Aris, terkait siswa-siswi ataupun keberlangsungan sekolah itu nantinya, merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
“Itu bukan tanggungjawab saya, itu tanggung jawab dinas terkait. Itu urusan mereka. Ada komite, ada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, ada Bupati ya kan? Mau sekolah di kebon kacang, mau di kebon tangkil, mau di gedung PGRI, itu urusan mereka tuh bukan ranah saya,” ungkapnya seraya tertawa ringan.
Aris juga mempersilahkan jika Pemerintah Kabupaten Serang berminat untuk membeli lahan miliknya, tapi dirinya tidak akan memaksakan.
“Itu kembali kepada mereka ya. Kalau kita mah ambil udah kuasai, kalau mereka berminat ya sok, enggak pun ya gak papa. Jangan berasumsi kalau saya ini harus membeli lahan ini, kalau enggak ya enggak saya. Silahkan kalau masih berminat lakukan, kalau enggak ya pergi. Mungkin saya gusur,” tegasnya.
Aris menjelaskan sejarah dan riwayat lahan sekolah tersebut, yang merupakan berstatus pinjam pakai yang dilakukan oleh Ayahnya. Namun setelah Ayahnya meninggal, pinjam pakai tersebut tidak berlaku lagi.
“Ini pinjam pakai, tahun 84 ke bapak. 2005 bapak meninggal. Yang meminjamkannya meninggal berarti pinjam pakainya gugur juga. Tinggal saya ahli warisnya nih, dari 2006, mau diteruskan atau tidak. Toh 32 tahun tinggal pake, kita ambil kok ribut, kan punya saya. Kita tidak pernah mengambil satu rupiah ataupun nilai sejak pinjam pakai itu. Kita sesuai dengan bapak amanatkan,” jelas Aris.
Sebelumnya diketahui, jika sampai Selasa (22/10/2019) pekan depan pihak Pemerintah Kabupaten Serang belum bisa memutuskan dan menyelesaikan terkait kedudukan lahan, Aris mengancam akan mendatangkan alat berat untuk meratakan bangunan SMPN 1 Mancak.
Dikatakan Aris, lahan itu nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnis, karena baginya lahan itu sangat strategis untuk berbisnis, seperti membuat kontrakan. (*/Qih)