Kembali Berbisnis Sabu, Warga Ciruas Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Hut bhayangkara

SERANG – Satuan Reserse narkoba kembali menangkap YG (40) pada senin 20 Februari 2023, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah kontrakan di Komplek Pasir Indah, Kelurahan Panancangan, Kota Serang.

YG yang merupakan residivis, beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.

Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YG kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan.

“Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba saat konferensi pers, Jumat (24/02/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

Pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.

Loading...

“Tersangka YG berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu seberat 114.1gram dari dalam lemari pakaian,” kata Kapolres.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YG selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan.

“Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” jelasnya.

Sementara tersangka YG yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

DPRD Pandeglang

Keesokan harinya Satresnarkoba Polresta Serang menangkap BY yang merupakan adik dari YG pada 21 Februari 2023.

“Dari rumah tersangka BY polisi menemukan 5 bungkus sabu seberat 1.6 gram yang di dapatkan dari saudara R” ucap Yudha Satria.

Atas tindakan tersebut kedua Kaka beradik ini terjerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien