Kepala Desa yang Nyaleg Tak Lengkapi 3 Poin Ini, Siap-siap Gagal

SERANG – Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) 2019 resmi ditutup pada Selasa 17 Juli 2018. Kelengkapan administrasi para bakal Caleg sudah sudah diserahkan dan didaftarkan ke Kantor Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa bacaleg ada yang berlatar belakang kepala desa akan ikut berlaga pada pemilihan legislatif 2019 nanti.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang mengingatkan para kepala desa yang akan berlaga di Pileg nanti agar segera mengundurkan diri dari jabatannya bila masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

“Kalau persyaratannya sudah jelas dalam PKPU Nomor 20 Pasal 7, itu dikatakan salah satu persyaratannya mundur dari kepala desa,” ucap Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Ulumudin, kepada faktabanten.co.id saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (19/7/2018).

Dikatakan Ulumudin, bila ditemukan bacaleg yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa, pihaknya akan mengajukan rekomendasi ke KPU untuk yang bersangkutan melengkapi surat pengunduran diri dari jabatan kepala desa.

“Kalau terbukti masih aktif, nanti kita rekomendasi ke KPU agar yang bersangkutan untuk melengkapi surat pengunduran diri dengan bukti dari Bupati tentunya,” diterangkan Ulum.

BI Banten

Menurutnya, bilamana bacaleg yang akan mengikuti kontestasi dengan latar belakang kepala desa tersebut tidak melengkapi persyaratan yang diminta, maka akan dianggap tidak lolos untuk mengikuti kontestasi Pileg 2019.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi, bisa dianggap tidak lolos,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nassehudin, yang menegaskan bahwa bacaleg yang memiliki latar belakang kepala desa harus menyerahkan SK pemberhentiannya H-1 sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap).

“H-1 sebelum penetapan DCT harus ada SK pemberhentian dan diserahkan ke KPU, jika tidak ada, maka TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Nasseh melalui pesan whatsapp.

Lebih lanjut Nasseh menerangkan bahwa ada 3 poin yang harus dilengkapi bacaleg dengan latar belakang kepala desa, yakni menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, menyerahkan tanda terima penyerahan surat pengunduran diri serta menyerahkan surat keterangan pemberhentian sedang proses.

“Yang penting tiga poin itu, kalau urusan masih aktif atau masih ngantor itu serahkan ke Pemda domainnya,” tandasnya. (*/Ndol)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien