Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Modern Cikande Dicuri oleh Satpam Perusahaan
SERANG – Limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 yang berada di gudang penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT) dicuri.
Kasus pencurian ini ternyata melibatkan dua oknum Satpam perusahaan di PT PMT yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande.
Kasus ini telah ditangani oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pencurian limbah besi dari PT PMT.
Perusahaan ini merupakan tempat penyimpanan barang-barang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari hasil operasi Satgas.
“Akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu, (10/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RO, 26 tahun, warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung. RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.
Berdasarkan keterangan RO, pihak kepolisian menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung.
Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif.
Tim juga mengamankan seorang penadah berinisial SM, 29 tahun, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Limbah hasil pencurian dijual ke Lapak Limbah UD Doa Ibu milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres mengungkapkan, Penyidik Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapak limbah yang membeli barang hasil curian tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cesium-137,” ujar Condro.
Condro menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikande dalam mengungkap kasus yang memiliki potensi bahaya tinggi ini.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana.
Polres Serang mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama. (*/Ajo)


