Wisata Anyer

Panitia SPMB Kabupaten Serang Klaim Tak Abaikan Data Desil DTSEN untuk Jalur Afirmasi

PLN Banten HUT Bhayangkara

SERANG – Panitia SPMB Kabupaten Serang mengklaim tak mengabaikan Data Desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam seleksi jalur afirmasi tahun ajaran 2026/2027.

Bantahan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang sekaligus Ketua Panitia SPMB, Mohammad Hanafiah dalam surat tindak lanjut pengaduan tertanggal Selasa, 07 Juli 2026.

Aduan masyarakat menyebut, panitia SPMB Kabupaten Serang sengaja mengabaikan peringkat Desil DTSEN dari Kementerian Sosial saat menyaring calon peserta didik kurang mampu.

Pelapor menilai aturan desil 1-5 wajib dipakai di jalur afirmasi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Tidak mencantumkan syarat desil dinilai sebagai dugaan pelanggaran dan maladministrasi.

“Tidak Benar dan Tidak Berdasar bahwa Kami Panitia SPMB Kabupaten Serang 2026/2027 dengan sengaja mengabaikan Data Desil DTSEN dari Kementerian Sosial,” tegas Hanafiah.

Ia merujuk pada Pasal 19 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Disebutkan persyaratan khusus jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu adalah memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Daerah.

Kartu itu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Daerah.

Hal yang sama juga diatur dalam Keputusan Bupati Serang Nomor 100.3.3.2/Kep.221-Huk.Disdikbud.2026 tentang Juknis SPMB 2026/2027.

Pada poin 7 disebutkan bukti keikutsertaan yang bisa digunakan antara lain Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdata di Dapodik dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdata di DTKS Dinas Sosial.

“Artinya Panitia SPMB di Kabupaten Serang dalam proses verifikasi dan validasi data, pada Jalur Afirmasi sudah menggunakan data terpadu baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berupa data Desil/DTSEN,” jelas Hanafiah.

Hanafi menjelaskan, data desil memang digunakan sebagai dasar program bantuan sosial. PKH dan PIP sendiri prioritasnya untuk Desil 1-4 berdasarkan P3KE dan DTKS Kemensos.

Namun tidak semua warga yang masuk Desil 1-5 otomatis menjadi penerima bantuan. Sebab kuota anggaran terbatas dan data ekonomi dievaluasi berkala.

“Faktanya saat kami memvalidasi data kelompok masyarakat yang termasuk kategori Desil 1-5 melalui https://dtsen.data.go.id/ dan https://cekbansos.kemensos.go.id/, banyak ditemukan yang tidak masuk ke penerima bantuan baik PKH, BPNT atau program bantuan lain,” ujarnya.

Karena itu, panitia kesulitan memvalidasi siswa yang masuk Desil 1-5 tapi tidak memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu. Padahal itu sesuai ketentuan Pasal 19 Permendikdasmen.

“Perihal Panitia SPMB Kabupaten Serang, tidak menggunakan data Desil/DTSEN secara langsung dari Kemensos adalah Tidak Benar, dikarenakan faktanya bahwa data Desil tersebut digunakan dalam program-program penanggulangan keluarga ekonomi tidak mampu,” pungkasnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien