Mabuk dan Butuh Biaya Anak Sekolah, Seorang Pengamen di Kota Serang Nekat Curi Hp Milik Santriwati

Dprd ied

SERANG – Seorang pengamen di Kota Serang nekat mencuri sebuah handphone milik seorang santri di Pondok Pesantren Al – Mushofah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang lantaran sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Pelaku, YD (38) yang merupakan warga asli Palembang ditangkap Satreskrim Polsek Serang pada Sabtu (31/7/2021) sore, setelah barang miliknya berupa ID Card tertinggal di lokasi kejadian usai menjalankan aksinya pada Jumat (30/7/2021) lalu.

Panit 1 Reskrim Polsek Serang, Iptu Asan mengatakan, jika pihaknya mendapat laporan dari korban pada Sabtu (31/6/2021) pagi. Sehingga pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.

“Saat cek TKP, kita temukan ada barang bukti milik pelaku berupa tas yang di dalamnya ada ID Card SPSI (Serikat Pekerja Seni Indonesia). Kita pun lakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku di tempat biasa dia nongkrong di daerah Kebon Jahe. Saat digeledah, kita temukan bp korban ada di saku celana pelaku,” kata Iptu Asan kepada awak media, Rabu (4/8/2021) di Mapolsek Serang.

Diungkapkan Asan, jika modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menyelinap ke lingkungan pondok pesantren di malam hari saat kondisi dalam keadaan sepi. Kemudian masuk ke asrama para santri putri yang ada di Pondok Pesantren.

Menurutnya, pelaku melihat ada handphone milik salah seorang santri yang disimpan di dekat jendela kobong. Sehingga pelaku pun langsung mengambil handphone tersebut melalui jendela kamar yang saat itu sedang dalam keadaan tidak terkunci.

dprd tangsel

“Jadi malam itu (Jumat), korban hendak tidur dan menyimpan hp di samping tempat tidur dekat jendela. Pelaku yang masuk ke lingkungan pesantren dan masuk ke asrama santri putri melihat ada hp korban. Ia (pelaku) membuka jendela yang tidak terkunci dan langsung mengambil hp korban,” terangnya.

Dikatakan Asan, jika aksi pelaku sempat dipergoki korban yang terbangun. Sehingga hal itu membuat pelaku langsung melarikan diri dengan membawa hp curian karena korban pun berteriak.

“Pas pelaku ngambil hp, korban bangun. Kaget melihat pelaku, korban pun teriak. Dan pelaku langsung kabur. Dan esok paginya (Sabtu), korban melapor ke Polsek Serang,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku YD mengaku jika dirinya sedang dalam keadaan mabuk saat menjalankan aksinya. Selain itu, dirinya mengaku jika terpaksa mencuri lantaran butuh biaya untuk sekolah anaknya.

Dia berdalih, jika penghasilannya dari mengamen dirasa kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga anak-anaknya yang masih kecil.

“Iya khilaf Pak, buat kebutuhan sehari-hari. Ga punya pekerjaan tetap Pak. (Mencuri) buat dikirim ke anak Pak, punya anak 3. Masih pada sekolah SD. Dari ngamen ga cukup Pak,” kata YD sambil tertunduk lesu.

Atas perbuatannya, pelaku pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*/YS)

Golkat ied