JAKARTA – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Serang, Banten, yang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, mengaku bahagia akhirnya dapat kembali ke Tanah Air.
Sepanjang konferensi Aisyah terlihat selalu tersenyum di hadapan media.
“Perasaan saya senang bahagia, enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin petang (11/3/2019).
Aisyah mengungkapkan, dia sangat merindukan keluarga, meskipun selama menjalani persidangan ia mendapatkan perlakuan baik dan profesional dari para penegak hukum di Negeri Jiran.
“Terima kasih buat presiden Jokowi, terima kasih menteri-menteri yang berusaha menolong saya sampai sekarang ini berada di Indonesia,” kata Aisyah didampingi Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan stakeholder terkait lainnya.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pengadilan memutuskan untuk mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah lantaran dia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam.
Atas hal itu, jaksa telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Hakim persidangan memutuskan status Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.
Siti Aisyah, gadis asal Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Kendati demikian, Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir. Jaksa mengatakan masih ada empat warga Korea Utara lain yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri.
Di sisi lain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah terus memberi perlindungan terhadap Siti Aisyah.
Menurut anggota Komisi I DPR Satya Yudha, perlindungan harus diberikan supaya keselamatan Siti terus terjamin sekalipun ia telah berada di Tanah Air.
“Pemerintah harus ikut memperhatikan supaya pascadibebaskan itu dia tidak mendapatkan suatu tekanan yang luar biasa,” ujar Yudha di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (11/3/2019).
Selain itu, Yudha menyampaikan, pemerintah juga harus memastikan Siti mendapat penghidupan yang layak setelah berada di Indonesia.
“Berikan juga perlindungan mulai dari pekerjaan, dan juga bagaimana nasib dia ke depannya. Karena akibat kasus yang menimpanya ini sudah membuat dia (Siti) cukup menderita,” ujar Yudha.
Yudha menegaskan, DPR menyambut baik dibebaskannya Siti. Dia meyakini Siti tidak memiliki niat melakukan pembunuhan seperti sempat disangkakan kepadanya.
“Kita gembira bahwa dia tidak mempunyai suatu implikasi hukum terhadap kasus yang selama ini didakwa. Dia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konspirasi politiknya Korea Utara,” ujar Yudha.
Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.
Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.
Kim Jong Nam tewas secara tragis pada Februari 2017, lewat upaya pembunuhan misterius.
Dua orang wanita, yakni Siti Aisyah dan Doan Thi Huong jadi terdakwa. Kedua wanita ini dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur. (*/Viva)
[socialpoll id=”2521136″]