Mantri di Kabupaten Serang Ngaku Suntik Kades Cuma untuk Bikin Lemas Agar Bisa Dipukulin

 

SERANG – Suhendi (35) seorang mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40) pada hari Minggu (12/3/2023) lalu akhirnya buka suara.

Menurutnya, saat itu dirinya hanya ingin sekedar memberikan pelajaran untuk melampiaskan kekesalan dan sakit hati terhadap korban usai mengetahui perselingkuhan yang telah dilakukan korban dengan istrinya.

Namun, diakui Suhendi, bahwa cairan yang disuntikkan oleh dirinya ke tubuh korban bukan untuk membunuh melainkan hanya untuk sekedar membuat korban menjadi lemas agar bisa dipukulin.

“Saya cuma ingin bikin lemas, ingin ngasih efek jera ke beliau karena saya badannya kecil dan dia besar, kalau sparing (berantem) itu pasti saya kalah duluan. Makanya saya inisiatif menyuntikkan obat itu,” ungkap Suhendi kepada awak media, Selasa (28/3/2023) di ruang Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Niatnya kalau sudah lemas itu mau saya tonjokin,” imbuhnya.

Suhendi menegaskan, dirinya tidak menyangka bahwa dosis obat yang diambilnya di rumah sakit tempatnya bekerja yang disuntikkan ke tubuh korban justru membuat korban kejang-kejang dan mengakibatkan meninggal dunia.

Bahkan diakuinya, saat itu dirinya pun langsung panik dan berusaha menolong korban setelah melihat korban mengalami reaksi obat di luar dari perkiraannya.

“Ternyata efeknya lain, di luar jangkauan saya. Setelah disuntik 10 menit kemudian korban belum kejang, cuma keringetan dan syok. Saya juga kaget dengan efek tersebut. Saya langsung minta tolong keluarganya untuk menggotong ke mobil dan membawanya ke puskesmas, dan di puskesmas pun saya yang menolong,” ungkap Suhendi lirih.

Atas perbuatannya tersebut, Suhendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Salamunasir (40) seorang Kepala Desa Curuggoong di Kabupaten Serang dan dijerat pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka Suhendi saat pelimpahan berkas ke pihak Pengadilan.

“Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami sajikan ke ahli anastesi. Jadi nanti ahli anastesi ini yang menyimpulkan apakah dengan dosis 10cc misalnya melebihi dosis standar 0,6 miligram bisa menyebabkan kematian? Kalau bisa, berarti terhadap perbuatan tersangka bisa kita kenakan pasal 340, tapi sementara ini masih kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Hujra. (*/YS)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien