Masalah Logistik Pemilu 2024 di Kota Serang Mulai Diurai
SERANG – Manajemen logistik untuk kebutuhan pemilu dan pemilihan 2024 harus dilakukan secara cermat agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung sesuai prosedur.
Temuan saat Pemilu 2019 seperti kekurangan surat suara, kesalahan pengesetan formulir, hingga tidak representatifnya tempat penyimpanan di tingkat PPK, harus diantisipasi sedari sekarang.
Demikian butir kajian tematik KPU Kota Serang, Selasa (30/11/2021), bertajuk “Tata Kelola Logistik Pemilu”, yang berlangsung di RPP Ki Mas Jong. Kajian dipantik oleh Kasubag KUL Tomy Irawan dihadiri oleh komisioner, sekretaris, dan para staf pelaksana.
“Pengesetan perlengkapan TPS dan formulir dilakukan oleh KPU dibantu oleh PPK dan PPS. Sementara untuk sortir dan lipat surat suara dilakukan swakelola melibatkan warga. Hasilnya ditemukan ada TPS yang kekurangan surat suara dalam jumlah banyak. Sementara pengesetan formulir Model C dan D itu pengadaannya dilakukan oleh KPU provinsi. Saat kami hitung kembali, ternyata jumlahnya kurang. Solusinya kami foto copy dengan biaya sendiri dan itu jumlah rupiahnya lumayan besar,” ungkap Tomy.
Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo menuturkan, ke depan perlu dilakukan bimbingan teknis secara spesifik tentang logistik melibatkan KPU, PPK, dan PPS.
Ini menjadi penting kata dia, agar terjadi pemahaman tentang peruntukan setiap item logistik. Selama ini, staf KPU langsung memberikan pengarahan kepada petugas logistik di gudang. Walhasil, pemahaman petugas tidak optimal.
“Bisa saja ke depan kita berdayakan jasa tenaga profesional untuk sortir dan lipat suara. Hasilnya pasti lebih rapih dan cepat. Ketimbang dilakukan swakelola tanpa pengawasan memadai, yang terjadi justru salah pengitungan kebutuhan per TPS,” kata Hendro.
Plh Ketua KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menegaskan, setiap pegawai di KPU harus memiliki pemahaman dasar soal logistik, misalkan tentang formulir.
“Model A diperuntukkan bagi daftar pemilih; Model B untuk pencalonan; Model C untuk penghitungan suara di TPS; dan Model D untuk rekapitulasi berjenjang. Baru kemudian secara detail mengetahui jumlah lembar dan eksemplar dari setiap formulir dimaksud. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi missed saat pengesetan dan distribusi ke PPK,” katanya.
“Prinsip tata kelola logistik pemilu itu harus tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, serta efesien. Dan itu berlaku di semua tingkatan. Karena pengadaan setiap item logistik pemilu itu berbeda. Mana yang diadakan oleh KPU RI, mana oleh KPU provinsi. Sementara KPU kabupaten/kota hanya bertugas mengadakan perlengkapan di TPS, seperti pulpen, tali, lem, tanda pengenal KPPS, dan lainnya. Kesinambungan menjadi penting. Manakala misalkan distribusi surat suara dari KPU RI terlambat datang ke daerah, maka pasti akan berdampak terhadap tahapan berikutnya,” papar Fierly, yang hadir bersama Anggota KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa dan Nanas Nasehudin.
Kajian tematik yang berlangsung kurang lebih 90 menit itu adalah agenda rutin KPU Kota Serang setiap hari Selasa. Para Kasubag, Sekretaris, dan pelaksana nantinya akan memandu jalannya kajian dengan tema tertentu. (*/Faqih)