Meski Suara Terbanyak, Caleg PKB di Serang Ini Tak Akan Dilantik Jadi Dewan

SERANG – Meski memperoleh suara terbanyak, calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur, dipastikan tidak akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Serang.

Hal ini terjadi usai nama Abdul Gofur tidak masuk dalam daftar pleno penetapan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Serang oleh KPU Kabupaten Serang pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu.

Diketahui, Abdul Gofur meraih suara terbanyak untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni 4.200 suara pada Pileg 2019 lalu. Namun karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, posisinya harus digantikan oleh Caleg PKB lainnya, Abdul Kholik, yang meraih 3.812 suara.

Disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Muttaqin, bahwa Abdul Ghofur tidak diikutsertakan dalam penetapan karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu.

“Ghofur tidak diikutsertakan, karena terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht,” ucap Zainal.

Komisioner yang biasa disapa ZQ ini menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 285 dan PKPU nomor 5 tahun 2019 pasal 39 ayat (1) huruf d, bahwa caleg yang melakukan pelanggaran kampanye tidak dapat diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih apabila mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap).

“Ada juga surat yang disampaikan ke kita dari KPU RI, hasil konsultasi kita dengan KPU RI yang memuat bahwa yang bersangkutan tidak bisa diikutsertakan dalam penetapan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Abdul Ghofur, sebagai Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang itu.

Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan, Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan meminta dukungan untuknya pada bulan Februari 2019 sekira Pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. (*/Qih)

Honda