Modal Rp1,5 Juta, Empat Pemuda di Kota Serang Nekat Produksi Tembakau Gorila: Omzet Per Bulan Capai Rp400 Juta

SERANG– Bermodalkan uang Rp1,5 juta, empat pemuda di Kota Serang nekat memproduksi tembakau gorila dan liquid berisi campuran tembakau gorila. Tak tanggung-tanggung, omzet yang dihasilkan mencapai Rp400 juta per bulan.
Aksi keempat tersangka, RK (24), AM (21), YP (21) dan RS (29) akhirnya terungkap pihak Kepolisian. Pada tanggal 6 Oktober 2021, keempatnya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Serang usai menjalankan bisnisnya selama hampir 2 tahun tersebut.
“Para tersangka modal awal itu sekitar Rp 1,5 juta pas dua tahun lalu. Itu untuk membeli tembakau biasa dan bahan-bahan kimia membuat tembakau gorila sintetis,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat press-conference dihadapan awak media, Rabu (13/10/2021) siang di Mapolres Serang.
Pengungkapan pabrik tembakau gorila di sebuah rumah yang berlokasi di Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka RK (24) di daerah Kemang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada tanggal 6 Oktober 2021 silam.
“Awalnya itu RK kita tangkap di daerah Kemang (Kota Serang), tanggal 6 Oktober. Saat digeledah ditemukan barang bukti liquid yang mengandung narkoba tembakau gorila. Di hari yang sama kita lakukan pengembangan, dan kita geledah sebuah rumah di Puri Serang Hijau, di situ terungkap ada kegiatan memproduksi tembakau gorila sintetis, kita tangkap AM dan YP di situ. Ditemukan banyak barang bukti dan kita amankan,” terang AKPB Yudha.

“Di hari yang sama sekitar jam 10 kita amankan tersangka keempat, RS di daerah Walantaka, Kota Serang. Jadi ini satu jaringan, mereka bersama-sama menjalankan bisnis ini,” lanjutnya.
Sudah layaknya pabrik besar, keempat tersangka membuat packingan dengan logo sendiri. Mereka menjual barang haram tersebut melalui sosial media Instagram yang sudah memiliki ratusan ribu followers.
Dalam sebulan, keempat tersangka mampu menjual tembakau gorila sebanyak 4 kilogram dan cairan liquid mengandung narkoba sebanyak 1 liter dari hasil belajar melalui YouTube.
“Pendapatannya tidak main-main, itu per bulannya mencapai Rp400 juta. Belajar lewat YouTube. Mereka jual lewat akun Instagramnya, pemasarannya itu bukan hanya areal Banten, tapi luar Banten seperti Jakarat, Jawa Tengah, Sumatera, Sulawesi hingga Papua. Sebulan itu resi pengiriman mencapai 160 resi, ada yang sampai Papua juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Ancamannya itu hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*/YS)
