Nunggak Retribusi Rp 640 Juta, Kabupaten Serang Dilarang Buang Sampah di TPSA Cilowong

Hut bhayangkara

SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto mengancam akan menutup pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Cilowong. Hal itu lantaran DLH Kabupaten Serang dalam kurun waktu tidak melakukan pembayaran retribusi sampah senilai Rp 640 Juta ke Pemkot Serang.

Ia menyebutkan, sikap itu diambil oleh pihaknya sebagai langkah tegas Pemkot Serang dalam memberikan teguran kepada Pemkab Serang yang membandel dalam melakukan pelunasan pembayaran retribusi sampah selama tiga bulan terhitung mulai dari Desember 2019 hingga Februari 2020.

“Minggu depan kalau tidak bayar maka kita tutup total pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Cilowong kalau tidak melunasi tunggakan sebesar Rp. 640 Juta,” kata Ipiyanto dengan nada kesal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2020).

Dijelaskan mantan Kadis Disdukcapil Kota Serang ini, setiap dilakukan penagihan DLH Kabupaten Serang selalu berkelit dengan berbagai alasan. Bahkan, ia merasa dipermainkan saat dilakukan penagihan, Pihak DLH Kabupaten Serang melontarkan alasan bahwa kewenangan pembayaran retribusi sampah dilimpahkan ke UPT di setiap Kecamatan.

Loading...

“Mereka beralasan tidak membayar retribusi sampah karena kewenangannya sudah diserahkan ke UPT. Lah kan gak ada urusan DLH Kota Serang dengan UPT atau apalah, yang penting bayar,” tegasnya.

Sementara, Kasi Pengelola Sampah DLH Kota Serang, Askolani mengatakan, dirinya setiap sebulan sekali melakukan penagihan kepada DLH Kabupaten Serang. Namun, meraka tak kunjung melakukan pembayaran hingga tiga bulan bertururt-turut.

Anehnya, kata dia, sistem pembayaran retribusi sampah yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Serang tidak sesuai dengan komitmen diawal. Karena dalam komitmen tersebut pembayaran itu dilakukan oleh DLH Kabupaten Serang.

“Alasan mereka bahwa untuk pembayaran retribusi sampah itu diserahkan ke kecamatan masing-masing. Sehingga penagihannya ke Kecamatan dan kita tidak tahu soal itu. Yang kita tahu bahwa perjanjian awal dengan DLH Kabupaten Serang,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya minggu depan akan menutup pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Cilowong, agar Pemkab sadar diri bahwa hutang itu mesti dibayar.

“Minggu depanan, makanya kita akan datangi DLH Kabupaten Serang dengan membawa surat penagihan maka terhitung surat itu diterima dalam waktu seminggu kedepan tidak ada penyetoran maka akan segera akan kami tutup,” tutupnya. (*/Ocit)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien