SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota mengamankan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, pada 9 September 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Cafe Jaco Giant, Sempu, Kota Serang.
Oknum wartawan yang diduga melakukan penipuan berinisial MW dilaporkan oleh Mukhlisin, salah seorang pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Pipitan, Walantaka, Kota Serang.
Kepala Sat Reskrim Polres Serang Kota, Richardo Hutasoit, mengungkapkan, dari pengakuan korban didapat keterangan bahwa pada awalnya korban bermaksud meminta bantuan pada MW untuk menyelesaikan kasus pencurian dana BOS yang dialami oleh Mukhlisin.
“MW berjanji dapat membantu korban (Mukhlisin-red) untuk menemukan pencuri dana BOS, dengan jalan bekerjasama dengan Kasat Reskrim Polres Serang Kota yang bernama Andi. Berdasarkan kepercayaan korban pada MW, maka korban memberikan sejumlah uang saat MW meminta uang pada korban dengan alasan untuk diberikan pada Kasat Reskrim,” ungkap Richardo kepada wartawan Rabu (13/9/2017).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, uang yang diberikan kepada MW sebesar Rp 2.500.000, dan beberapa hari kemudian MW meminta sejumlah uang kembali sebesar Rp 500.000 pada korban dengan alasan untuk bensin anggota buser.
“Dari keterangan korban, MW dengan berbagai alasan terus meminta uang kepada korban dengan alasan biaya operasional dan lainnya, hingga mencapai jumlah Rp 4.500.000,” katanya.
Richardo mengatakan, terungkapnya kasus penipuan serta pemerasan tersebut, saat korban menanyakan langsung kepada Sat Reskrim Kota Serang terkait kasus yang dipercayakan olehnya kepada MW.
Dengan adanya laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Serang Kota menindak lanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pelaporan Muhlisin.
Dari laporan tersebut MW ditangkap saat akan mengambil uang dari korban.
“MW ditangkap saat akan mengambil sejumlah uang sebesar Rp 500.000 yang dijanjikan oleh korban untuk pelunasan biaya perkara pada Sat Reskrim,” ujarnya.
Dengan adanya tindak pidana penipuan tersebut, Ricardo mengimbau pada seluruh masyarakat agar lebih waspada pada oknum yang mengaku ngaku sebagai anggota Polri atau lainnya. (*)