Pegawai RSDP Serang Ungkap Bagi-bagi Uang Pungli Korban Tsunami

SERANG – Saksi kunci pungli ke korban tsunami Selat Sunda, Mulyadi, yang juga PNS di forensik Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang, mengatakan uang hasil pungli dibagikan kepada pegawai forensik. Mulyadi mengaku mendapatkan Rp 6 juta, yang kemudian dikembalikan kepada terdakwa Tb Fathullah. 

Menurut Mulyadi, uang dari pungli terhadap korban sekitar Rp 46 juta. Uang itu dia dibagikan kepada Amran (kepala ruangan forensik RSDP) Rp 6 juta, dokter Budi Rp 6 juta, terdakwa Fathullah Rp 6 juta, terdakwa Budiyanto Rp 500 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp 350 ribu. Uang pungli juga sebagian digunakan membayar peti jenazah.

“Usulan itu (pembagian uang) dari Pak Amran,” kata Mulyadi saat bersaksi di PN Serang, Selasa (23/7/2019).

Mulyadi mengatakan pembagian uang itu atas perintah Saudara Amran selaku kepala ruangan forensik RSDP Serang. Setelah mendapatkan uang pungli, terdakwa Fathullah menyerahkan uang kepada Amran dan meminta uang diserahkan kepadanya.

Uang, menurutnya, dibagikan dalam amplop tertutup. Di setiap amplop dicantumkan nama penerima berdasarkan jumlahnya.

Dalam sidang, saksi Mulyadi beberapa kali mengubah keterangan. Dia sempat diminta berkata jujur, khususnya soal pembagian uang hasil pungli terhadap korban tsunami.

“Anda jangan berupaya melempar semua ke salah satu orang. Saudara bagikan (uang)?” tanya hakim.

“Iya,” ujarnya.

Pijat Refleksi

Saat ditanya kenapa ada uang dari pungutan tersebut, saksi Mulyadi menjawab bahwa itu atas perintah Saudara Amran selaku PNS di RSDP dan menjabat kepala ruangan forensik. Uang tersebut ia simpan di meja administrasi forensik.

Uang Rp 46 juta itu juga, katanya, diusulkan oleh Amran untuk digunakan sebagai kegiatan operasional tim forensik.

“Setahu saya, Pak Amran mengusulkan untuk (uang kegiatan) operasional, megang masing-masing  takut kedatangan jenazah lagi, jadi (uang) bisa dipergunakan,” ujarnya. 

Namun usulan itu, katanya, sempat ditolak oleh dr Budi selaku dokter forensik. Uang sebanyak itu, lanjutnya, kemudian digunakan untuk membayar peti jenazah sebesar Rp 14 juta. Sisanya, ia mengaku dikembalikan kepada terdakwa Fathullah untuk dijadikan kas rumah sakit.

JPU juga mencecar saksi soal apakah petugas forensik RSDP tahu bahwa korban bencana alam digratiskan dari pembiayaan. Selain itu, ada Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2013 bahwa pengawetan jenazah dan pemandian jenazah dalam kondisi bencana ditanggung oleh negara.

“Tidak tahu (gratis). (Soal perbub) di sistem ada,” ujarnya.

Saksi juga mengatakan kuitansi yang dikeluarkan untuk pungutan korban tsunami menyalahi aturan. Kuitansi itu tidak masuk ke dalam sistem rumah sakit.

“Menyalahi aturan, salah,” ujarnya. (*/Detik)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien