Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kota Serang Siap Disidangkan 

Dprd ied

SERANG – Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Serang siap sidangkan tiga petugas KPPS dan satu orang saksi salah satu Paslon Capres-Cawapres yang sudah dijadikan tersangka terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada pesta demokrasi 2019.

AKP Ivan Aditira, Kasatreskrim Polres Serang mengungkapkan, keempat tersangka ini diduga kuat mencoblos surat suara di TPS 24, Ciloang, Kota Serang.

Kejadian tersebut terjadi karena adanya sisa surat suara yang tidak tercoblos sebab pemberi hak suara tidak datang hingga acara usai.

“Tidak mau ada ketimpangan pada saat penghitungan suara keluarlah inisiatif dari ketua KPPS untuk melakukan pencoblosan terhadap sisa suara,” ucapnya.

Tiga pelaku, EH, BD, dan MT, merupakan petugas KPPS. Sedangkan satu lagi, SF, merupakan saksi dari salah satu Capres-Cawapres secara spontanitas mencoblos sisa surat suara agar tidak terjadi perbedaan data penghitungan.

“Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan para tersangka ini sifatnya spontanitas memang pada saat TPS tersebut harus tutup karena sudah tidak ada pendaftar, namun karena ada tiga pendaftar yang tidak hadir ada sisa tiga surat suara jadi spontanitas agar tidak ada tumpang tindih pada saat penghitungan,” katanya.

dprd tangsel

“Berdasarkan hasil klarifikasi mereka hanya agar tidak gejlok saat penghitungan suara, dari pada gejlok antara c7 dan surat suara maka dicoblos bersama dan dilihat salah satu saksi partai dari salah satu peserta Pemilu,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti kejaksaan. Namun ke empat Pelaku tidak bisa ditahan, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

“Melalui Sentra Gakkumdu kami sudah memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku,” jelasnya.

“(Pelaku dikenakan) Pasal 532 junto 533 junto 516, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Ancaman maksimal 4 tahun,” terangnya.

Selain itu, hal serupa juga dibenarkan oleh Faridi, Ketua Bawaslu Kota Serang, bahwa hal tersebut dikarenakan tidak ingin terjadi adanya perbedaan antara daftar hadir dengan sisa kertas suara.

“Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan, tidak ingin Ada perbedaan antara daftar hadir dengan perolehan suara. Nyoblosnya acak, tidak berafilisasi ke salah satu calon,” tandasnya (*/Dave)

Golkat ied