Pemkab Serang Kaji Pelaksanaan Pilkades; Kembali Ditunda atau Pemungutan Suara Keliling ke Rumah-rumah

SERANG – Terbitnya Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD dan pelaksanaan masa perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Serang, hal ini berpotensi menjadi dasar untuk ditundanya kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021.

Surat tersebut berupa lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam siaran persnya, Pemerintah Kabupaten Serang tengah mempertimbangkan poin penting dalam surat tersebut, yakni adanya instruksi untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi, dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan 5 (lima) parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Ketua Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, menggulirkan wacana untuk menggelar sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah pada Pilkades kali ini.

“Karena jika kita melihat kesehatan di masyarakat kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” ujar Tb Entus Mahmud, usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilakdes Serentak di Aula KH. Syam’un, Jum’at (23/7/2021).

Tb Entus menjelaskan lebih lanjut, dalam Surat Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 ini menerangkan bahwa Pilkades bisa dilaksanakan asalkan kondisi kesehatan di daerah diukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021.

Kartini dprd serang

“Sementara kebutuhan kita, kebutuhan masyarakat terutama para calon kades yang menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara, sedangkan kita hanya tinggal dua tahapan lagi,” terangnya. 

Tb Entus juga optimis bahwa wacana sistem TPS keliling bisa berjalan lancar. Sedangkan untuk tahapan kampanye dilakukan secara virtual.

“Ini tinggal pemungutan suara saja, maka kita wacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” tegas Tb Entus yang juga menjabat Sekretaris Daerah ini.

Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli 2021, lalu kemudian diundur menjadi 1 Agustus 2021, atas dasar diberlakukannya PPKM Darurat. Namun jika mengacu berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021, selayaknya Pilkades Serentak di Kabupaten Serang ini akan kembali ditunda. 

Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan, kebijakan tentang pelaksanaan Pilkades saat ini tengah dikaji, agar tidak ada masalah di kemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

“Namun ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi covid yang belum menentu. Hal ini dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah (kalau diterima) sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di DPMD akan merumuskan teknis nya sematang mungkin,” jelas Nanang.

Diketahui turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna; Ketua DPRD, Bahrul Ulum; Wakil Ketua Komisi I DPRD, Abdul Khaliq; Kepala DPMD, Rudy Suhartanto; Kepala Dinkes, dr Agus Sukmayadi; Direktur RSDP, Rahmat Setiadi; dan perwakilan dari TNI dan Polri. (*/Red/Rizal)

Polda