Loading...

Penggugat Tak Hadir, Hakim Gugurkan Gugatan Warga Cilegon Soal Hibah dan Bansos

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang melalui hakim Maria Sitabalok, menggugurkan gugatan warga Kota Cilegon Ahmad Kholid, terkait dana hibah dan bansos tahun anggaran 2018-2019 dan 2020 dari Pemkot Cilegon kepada beberapa organisasi atau lembaga mitra pemerintah.

Diketahui, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020, warga Cilegon Ahmad Holid melaporkan sejumlah nama Ketua dan organisasi yang dianggap menerima hibah dan bansos dengan dugaan rawan terdapat unsur conflict of interest dan nepotisme dengan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, yang juga bakal calon Walikota Cilegon.

Menindaklanjuti laporan Ahmad Kholid, pada Rabu (18/3/2020), PN Serang melakukan sidang perdana dengan agenda pemanggilan terhadap penggugat dan juga para tergugat dalam proses persidangan.

Namun dalam pemanggilan kali ini, Ahmad Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut digugurkan.

Sementara pihak tergugat yang hadir pada sidang pemanggilan tersebut diantaranya Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat.

Diketahui, tanpa proses panjang di hadapan para tergugat, hakim memutuskan gugatan Ahmad Kholid digugurkan.

“Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat (Ahmad Kholid),” ungkap hakim Maria, usai persidangan.

Dalam laporannya Kholid menyebutkan, bahwa hibah dan bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pilkada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara no register: 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Ahmad Kholid menyertakan sepuluh nama para tergugat antara lain;

  1. Ketua DPD KNPI Cilegon, Rizky Khairul Ichwan; (Anak Ratu Ati Marliati)
  2. Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim, Ratu Amelia; (Adik Ratu Ati Marliati)
  3. Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Ratu Ati Marliati;
  4. Ketua Yayasan Al-Islah, Ratu Ati Marliati;
  5. Ketua HIMPAUDI, Eti Kurniawati;
  6. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sahruji;
  7. Ketua KONI, Budi Mulyadi; (Saudara Ratu Ati Marliati)
  8. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar;
  9. Ketua FOKER C Kota Cilegon, Kusmeni;
  10. Ketua PGRI Cilegon, Wandi Wahyudin.

Selain beberapa ketua organisasi tersebut, Holid juga memasukkan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPKP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai turut tergugat.

“Adapun gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pilkada 2020 ini diduga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disinyalir beberapa hibah dimaksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi pundi dana pemenangan bakal calon tertentu pada Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020,” tegas Holid.

Selain itu, dengan gugatan yang dilakukannya, Holid ingin menyampaikan pesan penting, bahwa Kota Cilegon ini bukan milik segelintir keluarga atau kelompok dan golongan saja, karena Kota Cilegon ini termasuk juga APBD-nya adalah milik masyarakat, sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu. (*/Red/Angga)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien