Sedang ‘Mimpi Indah’, Pria di Kota Serang Kaget Dibangunin Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sankyu

SERANG – Saat tertidur pulas dan mimpi indah di atas kasur yang empuk dirumahnya, NS (21) warga Ciracas, Kota Serang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Kamis (7/10/2021) dini hari.

Tak memiliki pekerjaan namun tetap ingin mendapatkan cuan dengan cara mudah menjadi alasan NS sehingga nekat menjadi pengedar tembakau gorila.

“Kita menangkap NS, pengedar narkoba dirumahnya sekitar jam 02.00 WIB. Barang bukti yang didapat itu ada 15 bungkus tembakau gorila, dengan berat kotor 16,6 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (07/10/2021) sore.

Sekda ramadhan

Kepada petugas, pelaku mengakui narkoba sintetis jenis tembakau gorila merupakan miliknya yang akan dijual kepada para konsumennya. Dia pun sudah membungkus barang haram tersebut dengan bungkus nasi yang akan dijual per bungkusnya dengan harga Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku NS pun harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota. Dan masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana tembakau gorila itu didapat oleh pelaku.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba polres serang kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Petugas pun membawa barang bukti tembakau gorila sudah ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelaku NS dijerat pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021.

“Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*/YS)

Honda