Sejak Januari, BBPOM Serang Hentikan Sementara Operasi 6 Apotek Nakal
SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan enam apotek yang diduga melanggar aturan kefarmasian.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bulan ini penghentian sementara kegiatan (PSK) dilakukan terhadap satu apotek di Kota Serang dan satu apotek di Kabupaten Serang.
Total apotek yang dihentikan sementara sejak Januari mencapai enam apotek.
“Dari hasil pengawasan sarana pelayanan kefarmasian, kami menemukan beberapa apotek yang melanggar indikator kritikal, seperti penjualan antibiotik tanpa resep dokter,” ujar Mojaza Sirait kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dua tahun lalu BPOM telah mengingatkan para pemilik apotek agar tidak memperdagangkan antibiotik secara bebas.
Namun, hasil pengawasan terbaru menunjukkan bahwa masih ada apotek yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, sejumlah apotek juga ditemukan tidak mencatat dan menyalurkan obat secara jelas serta tidak memiliki tenaga kefarmasian yang hadir secara tetap.
“Kami juga menemukan beberapa apotek yang mendapat obat dari sales tanpa jaminan kualitas. Ini tentu sangat kritikal karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” lanjut Mojaza.
Selain itu, beberapa apotek yang diberhentikan sementara juga mengalami masalah administrasi, seperti pengunduran diri apoteker yang tidak dilaporkan secara tertulis.
Hal ini menjadi perhatian serius karena pekerjaan kefarmasian tidak hanya sebatas pemberian obat, tetapi juga mencakup pemberian informasi dan konsultasi kepada pasien.
BPOM Serang memberikan kesempatan kepada apotek-apotek tersebut untuk melakukan perbaikan dengan melaksanakan Corrective Action and Preventive Action (CAPA).
Apotek dapat kembali beroperasi setelah membuktikan adanya perbaikan yang dilakukan.
“Kita tetap memberikan kesempatan agar mereka bisa beroperasi lagi, tentunya dengan catatan sudah melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” pungkas Mojaza. (*/Fachrul)