BPOM Serang Canangkan Aksi Pemberantasan Penyalahgunaan Obat

SERANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang siap mengimplementasikan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di wilayah Provinsi Banten, sebagaimana telah menjadi komitmen pemerintah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pencanangan Aksi Nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat secara nasional telah dilakukan Presiden Jokowi di Bogor, Selasa (3/10/2017) kemarin.

Tingginya angka penyalahgunaan obat ilegal oleh masyarakat dianggap tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa, efek samping hingga kematian mengancam jiwa masyarakat.

“Banyak kasus yang terjadi belakangan ini, karena PCC, tramadol dan obat-obat lainnya sungguh sangat meresahkan masyarakat terlebih sasarannya adalah generasi muda terutama anak sekolah,” jelas Kepala BPOM Serang Nurjaya Bangsawan di Hotel Ratu Kota Serang, Rabu (4/10/2017).

Dalam pencanangan aksi nasional tersebut, BPOM memiliki komitmen untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran obat terlarang dan ilegal.

“Komitmen kami untuk melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan obat di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Komitmen BPOM dalam aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat di Provinsi Banten dengan melaksanakan strategi pencegahan, strategi penguatan sistem pengawasan dengan regulasi dan intensifikasi pengawasan berbasis resiko dan melaksanakan strategi penindakan kepada pelaku terutama produsen dan distributor.

“Kami harapkan segera ditertibkannya undang-undang pengawasan obat dan makanan sebagai regulator payung hukum agar kelembagaan BPOM semakin kokoh untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Sementara penguatan kelembagaan BPOM saat ini diperkuat dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang efektivitas pengawasan obat dan makanan. (*/Yosep)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien