Soal Proyek Pasar Tanjung Teja, Pejabat Kabupaten Serang Tuding Media Cari-cari Kesalahan

Sankyu

SERANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang Abdul Wahid nampak bungkam saat ditanya soal proyek pembangunan Pasar Tunjung Teja yang terletak di Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, yang diketahui menelan anggaran senilai Rp2,9 miliar.

Abdul Wahid coba berkelit bahwa yang mengetahui rincian anggaran proyek pembangunan Pasar Tunjung Teja ada pada bidang perdagangan. Sedangkan, kata Wahid, dirinya hanya bertugas menandatangani berkas-berkas saja.

“Rinciannya ada di bidangnya karena saya ini Kepala Dinas gak ngurusi teknis hanya tanda tangan saja,” kata Wahid saat ditemui di Kantor Disperindagkop Kabupaten Serang, Kamis (16/1/2020).

Anehnya, ketika awak media coba meminta data anggaran proyek Pasar Tunjung Teja tersebut, Kepala Disperindagkop ini malah menuding awak media hanya mengorek atau mencari-cari kesalahan pihaknya.

Sekda ramadhan

“Saya ingin ingatkan ke adik-adik (wartawan-red) jangan kesannya mencari-cari masalah, tanya soal RAB pembangunan Pasar Tunjung Teja,” tuduhnya.

Hal senada pun dikatakan oleh Kasi Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Serang, Titi Purwitasari. Menurutnya, awak media tidak berhak menanyakan soal rincian anggaran pembangunan Pasar Tunjung Teja.

“Udah ada kan anggarannya di papan informasi proyek, tapi di sana ada beberapa item pengerjaan yang tidak bisa kita rincikan sesuai RAB, dan gak pernah tuh media tanya-tanya soal rincian untuk tanah sekian untuk itu sekian,” ujar Titi nampak ketus.

Sikap tersebut tentu merupakan hal yang janggal ditunjukkan oleh pejabat publik. Sebab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap kegiatan pemerintah atau badan publik, atau juga kegiatan yang menggunakan anggaran bersumber dari pemerintah, merupakan hak publik untuk mengetahui dan mendapatkan penjelasan secara transparan.

Dalam Undang-Undang itu digarisbawahi hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. (*/Ocit)

Honda