Soroti Kasus SMAN 4 Kota Serang, Komnas Perlindungan Anak Banten Sebut Pelecehan Seksual Tak Bisa Damai
SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten membeberkan bahwa kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang tak bisa diselesaikan dengan damai atau mediasi.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, terutama dengan pelaku dewasa, dalam hal ini oknum guru, kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), upaya mendamaikan, bebernya, justru menjadi berbahaya.
“Korban akan merasa kasus tersebut dibenarkan oleh sekolah,” jelas Hendry, Rabu (9/7/2025).
Ia mengingatkan, bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur ketat oleh undang-undang.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa jika pihak sekolah berupaya menghalangi penyelidikan, hal itu merupakan pelanggaran hukum serius.
“Berarti ada yang dilanggar proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Jika sekolah menghalangi penyelidikan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, karena menghalangi proses hukum.
Ia menuntut keseriusan penuh dari pihak sekolah serta memperingatkan agar jangan sampai keluarga korban juga melaporkan sekolah karena upaya menghalangi proses hukum.
“Kalau sekolah berusaha menghalangi, berarti pihak sekolah menghalangi proses hukum,” katanya.
Mengenai sikap sekolah, ia mengungkapkan bahwa tindakan pihak SMAN 4 Kota Serang yang melindungi pelaku, alih-alih korban merupakan hal yang tidak dapat diterima.
Pihak sekolah, kata dia, tidak boleh menganggap remeh kasus ini. Mengingat sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak, tempat mencari ilmu. (*/Ajo)

