Tergoda Paras Cantik, Kepala Gerai Mini Market di Cikande Cabuli Karyawati

SERANG– Aksi bejat dilakukan AM, 26, kepala gerai salah satu mini market ternama di Kabupaten Serang.
Tergoda dengan paras cantik anak buahnya, ia tega mencabuli karyawati berinisial AH, 19, di dalam gudang toko tempat mereka bekerja.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 22.10 WIB, di sebuah gerai yang berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Saat kejadian, kondisi toko sudah tutup dan hanya ada pelaku serta korban di dalam.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Mendapat laporan itu, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, tersangka berhasil diamankan di tempatnya bekerja.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES membeberkan kronologi kejadiannya.
“Tersangka menyuruh korban untuk menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas yang ada di gudang toko,” jelas Kapolres, Jumat (28/8/2026).
Saat korban sedang di depan brankas, AM mengikuti dari belakang. Pelaku kemudian mulai melancarkan aksi dengan meraba tubuh korban.

Setelah korban selesai menyimpan uang dan hendak keluar, langkahnya dihalangi.
“Pelaku memegang pundak korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Setelah itu tersangka duduk di atas paha korban, meraba-raba tubuh, serta menciumi bagian leher, bibir, telinga, dan dada korban,” ungkap Andri.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban menangis dan berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya.
Ia mengaku hilaf dan tidak bisa menahan nafsu terhadap korban yang merupakan bawahannya sendiri.
“Pengakuan ini tidak meringankan perbuatannya. Korban mengalami trauma dan saat ini masih dalam pendampingan psikologis oleh Unit PPA Polres Serang,” ujar Andi.
Atas perbuatannya, AM kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan karyawan, khususnya yang bekerja hingga malam hari.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan memberikan efek jera,” tegasnya.***


