Walikota Serang Tolak Kebijakan Menpan RB Soal ASN Kerja di Rumah

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia mewacanakan akan mengeluarkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya bisa dilakukan di rumah masing-masing. Namun wacana tersebut ditolak secara tegas oleh Walikota Serang Syafruddin.

Menurut Syafruddin, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB sangatlah keliru, pasalnya, jika aturan itu diterapkan maka Pemkot Serang akan kesulitan mengkontrol kerja para ASN.

“Dengan secara tegas saya menolak kebijakan dari Kemenpan RB yang menyatakan ASN kerja di rumah,” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui wartawan, Kota Serang, Kamis (15/8/2019).

Tak hanya itu, menurutnya kebijakan tersebut jika dilihat dari segi efektivitas tidaklah memadai.

Loading...

“Kalau di kantor efektif karena bisa dikontrol, masa saya harus pasang CCTV di setiap rumah ASN,” terangnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Ia mengatakan, dalam mengeluarkan kebijakan tersebut seharusnya pihak kementerian mengkaji secara matang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak buruk bagi SDM di pemerintahan daerah.

“Karena itu aturan dari kementrian saya berharap bisa dikaji dulu aja nyambung atau engga, jangan seperti masalah zonasi sekolah. Kita belum siap tapi peraturan sudah dikeluarkan akhirnya banyak orang yang tidak sekolah,” ujarnya.

Ia pun berharap, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan segala konsekwensinya.

“Saya berharap bisa dikaji benar-benar tentang PNS kerja di rumah. Karena yang namanya di rumah itu pasti ngurus anak dan rumah tangga dan hal lainnya itu tentang kesiapan mental para ASN-nya,” tegasnya. (*/Ocit)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien