Waspada Penipuan Jual Beli Online, Warga Serang Rugi Puluhan Juta Rupiah Usai Pesan Susu di Facebook
SERANG – Seorang pria berinisial I (36), warga Kampung Cibetik, Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial Facebook.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Selasa, 12 Mei 2026, peristiwa ini bermula ketika korban melihat unggahan penawaran penjualan susu merek Ultramilk di akun Facebook milik seseorang bernama Tama Sofyan pada Minggu (10/05/2026).
Setelah melihat unggahan tersebut, korban melakukan komunikasi lebih lanjut melalui fitur pesan Facebook dan berpindah ke aplikasi WhatsApp dengan nomor 0858-9209-3211.
Dalam percakapan tersebut, disepakati pembelian susu sebanyak 250 karton dengan harga Rp110.000 per karton. Pelaku mengatasnamakan CV Hendra Putra Jaya sebagai pihak penyedia barang.
Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, sebuah truk angkutan barang yang dikemudikan oleh saksi bernama Raka tiba di lokasi korban.
Namun, sopir truk tersebut menolak menurunkan barang sebelum korban mentransfer pembayaran kepada pihak pelaku.
Percaya bahwa barang sudah sampai, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp27,5 juta ke nomor rekening BRI 750701004148504 atas nama Hendra Andriansyah.
Setelah dana terkirim, sopir truk baru mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa muatan di dalam truk tersebut sebenarnya kosong atau barang pesanan korban tidak ada.
Diketahui kemudian, sopir tersebut diduga hanya diminta oleh pihak lain untuk mengirimkan kendaraan ke alamat korban sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat pelaku.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran terhadap:
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 492 KUHP mengenai penipuan atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Sebagai bukti pendukung, pelapor telah menyerahkan satu bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan kepada pihak kepolisian. Laporan ini diterima oleh Bripda Gusti Cahya Putra selaku petugas piket Ditreskrimsus Polda Banten.***

