Beredar Edaran Sekda Pandeglang Tentang Larangan Pasang Iklan di Media Masa

PANDEGLANG – Telah beredar Surat Edaran (SE), untuk tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pandeglang, tentang larangan kerjasama atau pemasangan iklan/adventorial dengan media masa, baik cetak maupun elektronik di Pandeglang.

Sesuai infornasi yang berhasil dihimpun, SE yang yang beredar tersebut tertanggal 9 Januari 2018, dengan Nomor : 046/003.HMSP/2018 tentang. Morotarium sementara kerjasama dengan media masa. Denagn ini SE diantaranya, dalam ranga pemerataan alokasi anggaran pada media masa untuk belanja iklan dan adventorial serta belum disahkannya DPA SKPD untuk TA 2018. SE tersebut ditandatangai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar menjelaskan, bahwa dibuatnya morotarium kerjasama media dibuat untuk mengatur kerjasama media, yang dibuat oleh organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Pandeglang, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya monopoli oleh media massa besar. Sehingga nanti, semua media yang sudah terverifikasi oleh pemerintah kabupaten Pandeglang mendapatkan haknya secara merata.

“Nanti kedepannya kerjasama media ini akan diatur oleh badan koordinasi Sekda Pandeglang, sehingga kedepannya tidak ada lagi media massa besar yang gemuk (mendapatkan iklan banyak-red) maka tahun ini akan ada pemerataan” Ujar Undang, Jumat (12/1/18)

Sementara, Sekda Pandeglang Fery Hasanudin membantah, kalau SE tersebut bukan morotarium.

“Bukan morotarium itu, dari mana sumbernya,” kilahnya (Achuy/Gatot)

Honda