Disperindagkop Tegaskan Seluruh Minimarket yang Ada di Cilegon Ilegal

CILEGON, FB – Sebanyak 128 Toko Ritel Modern atau minimarket yang ada di Kota Cilegon seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan brand lainnya, ternyata semua perizinannya sudah kadaluarsa.

Hal tersebut dibenarkan
Ikhsan Hasibuan, Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon.

“Ya betul semenjak moratorium yang dikeluarkan dari 2012 sampai sekarang semua izin rekomendasi untuk Toko Modern sudah tidak kami keluarkan,” katanya ditemui saat meninjau kenaikan harga di Pasar Kranggot, Senin 9 Januari 2017.

imageIkhsan mengungkapkan, dari sebanyak 128 Ritel yang ada di Kota Cilegon yang terdiri dari 67 Indomaret, 50 Alfamart, dan 11 Alfamidi, semuanya izinnya sudah kadaluarsa, karena para pengelola tidak bisa mengurus izin lagi.

“Dari sebanyak itu semuanya ilegal karena pengelola tidak mengurus izin,” ujarnya.

Ikhsan juga menyesalkan sejumlah Toko Modern yang baru dibangun dan memaksa berdiri, padahal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perizinan Toko Modern di Kota Cilegon sudah tidak dibenarkan secara aturan.

“Baik yang lama maupun yang baru Toko Modern itu semuanya tidak ada rekomendasi dari kami, karena sebelum pengelola meminta ijin ke BPTPM pengelola harus meminta rekomendasi dari kami, jadi sekali lagi saya tegaskan semua toko moden baik yang lama maupun yang baru iti ilegal,” tukasnya. (*)

Penulis: Adam

Honda