Dua Jempol dari KPK untuk Lebak, Bupati Hasbi Dorong Integritas Terus Dijaga

LEBAK– Kabupaten Lebak tercatat mengalami perubahan kategori penilaian pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dari merah pada 2024 menjadi hijau pada 2025.
Informasi tersebut tercantum dalam materi presentasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dipaparkan dalam kegiatan rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (29/10/2026).
Dalam materi bertajuk Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kategori hijau menggambarkan kondisi yang dinilai terjaga dari korupsi pada dimensi pengadaan barang dan jasa.
Perubahan ini menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasbi menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para kepala daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Dalam keterangannya, ia menyebut Kabupaten Lebak memperoleh apresiasi berupa dua jempol dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.
“Bismillah, Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi bisa benar-benar terwujud. Berkah Allah,” demikian pernyataan Hasbi.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan yang diberikan kepada seluruh kepala daerah. Apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk menjaga integritas dan memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mari wujudkan Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya secara kelembagaan belum menerima data resmi terkait hasil penilaian tersebut.
“Secara resmi kami bagian PBJ belum mendapatkan data ini. Namun, saya pribadi memang mendapat informasi tersebut dari chat dan status WA dari teman-teman yang bertugas di Bagian Protokol,” ujar Akbar.
Ia mengatakan, informasi tersebut berkaitan dengan materi yang ditampilkan dalam kegiatan pencegahan korupsi oleh KPK RI yang dihadiri Bupati Lebak pada Kamis pagi.
Akbar menegaskan, pencapaian itu patut disyukuri sebagai hasil kerja bersama dalam menjalankan fungsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, upaya tersebut tidak terlepas dari peran aparatur sipil negara (ASN), dukungan pimpinan daerah, serta pembinaan yang diberikan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati Hasbi senantiasa mengingatkan pentingnya integritas aparatur dalam menjalankan tugas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satu landasan hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sementara itu, disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Adapun ketentuan mengenai ASN saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai kewenangan dan aturan.
Dalam praktiknya, pengadaan yang berintegritas membutuhkan perencanaan yang tepat, proses pemilihan penyedia yang sesuai ketentuan, dokumentasi yang tertib, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan.
Akbar berharap kategori hijau yang tercantum dalam materi penilaian dapat dipertahankan apabila telah dikonfirmasi secara resmi. Ia menilai pengelolaan pengadaan yang baik perlu diarahkan agar memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administrasi pemerintah. Proses tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pelayanan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Karena itu, perubahan kategori dari merah menjadi hijau sepatutnya menjadi dorongan untuk terus melakukan perbaikan. Setiap tahapan pengadaan tetap membutuhkan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan yang berjalan, dan evaluasi berkelanjutan,” pungkasnya. (*/Sahrul).

